• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda Sambangi Kominfo PPU, Warko: Pengguna Frekuensi Wajib Miliki NIB

02/02/2023
in PENAJAM
0

Kepala Diskominfo Kabupaten PPU, Budi Santoso menerima kunjungan Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda, Warko beserta jajaran. (Foto/ist)

552
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, PENAJAM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Budi Santoso menerima kunjungan Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda, Warko beserta jajaran di ruang kerja kepada Diskominfo PPU, Kamis (02/02/2023).

Related Posts

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas serta fungsi dari Balmon itu sendiri. Menanggapi hal itu, Kepala Diskominfo PPU Budi Santoso menjelaskan, kunjungan ini bertujuan mengenalkan peran serta fungsi dari Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda. Karena, sejauh ini katanya, masyarakat banyak yang belum tau mengenai hal itu. Peran Balmon sendiri lanjutnya, melakukan pengawasan dalam penggunaan frekuensi yang ada di wilayah maupun daerah.

“Peran Balmon itu melakukan pengawasan dan penggunaan frekuensi termasuk yang ada di PPU, jadi akan dilakukan pengawasan terhadap yang sudah memiliki izin atau belum memiliki izin dalam penggunaan frekuensi,” terangnya

Lanjutnya, mengenai perizinan dalam penggunaan frekuensi itu sendiri bisa langsung berkoordinasi dengan Balmon Spektrum Kelas I Samarinda. “Ada beberapa masyarakat sudah berkoordinasi dengan kita (Diskominfo PPU, Red.) untuk proses pengajuan izin pemanfaatan frekuensi atau untuk menggunakan frekuensi dan kita juga sudah mengarahkan ke mereka (Balmon, Red.),” terangnya

Ia juga berharap, ke depannya khususnya di Kabupaten PPU dalam penggunaan frekuensi semuanya harus dalam kondisi tertib, tidak saling interferensi frekuensi dengan yang lainya. Nantinya pasti akan ada tabrakan atau semacam gangguan dalam penggunaan frekuensi.

“Harapan saya untuk ke depannya khususnya di PPU, saya menghimbau agar pemanfaatan frekuensi itu bisa diatur dengan sebaik baiknya,” tutupnya

Sementara itu, Warko menyampaikan, keuntungan dalam menggunakan frekuensi radio, bisa berkomunikasi di mana saja kapan saja dan sepanjang jaringan komunikasi itu bagus dan tersedia. Makannya harus di tata dan diawasi betul supaya tidak terjadi interferensi dan mengganggu.

“Jadi penggunaannya frekuensi sesuai dengan peruntukannya. Seperti siaran televisi, radio, seluler, perusahan hingga penerbangan alokasinya frekuensinya sendiri sendiri dan berbeda,” ungkapnya.

Dalam pengurusan izin pengguna frekuensi sebenarnya tidak susah, karena sekarang bisa secara online melalui Online Singel Submission (OSS) namun syarat utamanya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketika sudah memiliki NIB maka bisa langsung membuat akun yang harus dimiliki pemohon.

“Setelah pemohon bisa mendaftarkan akun nanti semua proses perizinan baik perpanjangan atau pencetakan izin semua akan dikirim via email yang sudah didaftarkan tadi. Jadi untuk perizinan sekarang ini mudah dan dapat dilakukan dimana saja, sepanjang dapat jaringan internet untuk online dan persyaratan terpenuhi,” jelasnya

Tambahnya, tugas Balmon dalam perizinan itu bukan menerima permohonan perizinan tetapi membantu untuk proses memasukan data permohonan dalam aplikasi perizinan bagi pemohon yang masih belum paham terhadap proses perizinan online.

“Kalau kesulitan dalam pengurusan perizinan bisa datang kekantor kami di Balikpapan di jalan Abdi Praja I dan di Samarinda kami ada kantor pelayanan di sambutan jalan sultan sulaiman kantor Balmon kelas I samarinda. Kami juga pos untuk pelayanan perizinan maritim itu di pelabuhan perikanan selili samarinda yang kemungkinan nanti akan kita kembangkan itu dibuat semacam perizinan mobile,” pungkasnya (*adv/diskominfoPPU)

SendShare33
Next Post

713 Mahasiswa KSM Unisma Dilepas Wakil Bupati Malang, Tersebar di 20 Desa di Malang Raya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5.1k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.