Lingkaranberita.com, PENAJAM– DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 PPU di Gedung Paripurna DPRD PPU, Sabtu (11/3/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor dihadiri Bupati PPU, Hamdam, Sekda PPU, Tohar, Wakil Ketua II DPRD PPU, Raup Muin, instansi vertikal dan pejabat di lingkungan Pemkab PPU serta tamu undangan lainnya.
Momentum perayaan HUT PPU, DPRD meminta Pemkab PPU segera mengajukan ke pemerintah pusat untuk merevisi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penanam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.
Undang-Undang pembentukan PPU menjadi daerah otonom tersebut perlu direvisi seiring dengan ditetapkannya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sebab, sebagian wilayah PPU diambil alih pemerintah pusat untuk pembangunan ibu kota pengganti DKI Jakarta.
“Kecamatan Sepaku diambil alih untuk pembangunan IKN, karena itu perlu dilakukan revisi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU,” kata Syahrudin.
Revisi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU lantaran wilayah PPU nantinya berkurang setelah Kecamatan Sepaku resmi keluar dari wilayah administrasi PPU.

“Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 itu wilayahnya mencakup Kecamatan Sepaku, Penajam, Waru dan Babulu. Kalau Kecamatan Sepaku diambil alih untuk IKN, maka wajib direvisi undang-undang itu,” terangnya.
Selain itu, kata Syahrudin, DPRD juga merekomendasikan ke Pemkab PPU segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perubahan RTRW harus dilakukan untuk menyesuaikan rencana pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku.
“Selain Kecamatan Sepaku dilepas untuk IKN, kita juga perlu melakukan penyesuaian RTRW untuk mengakselerasi dengan IKN,” jelasnya. (adv/dprdppu*)