• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

DPRD Gelar Paripurna Istimewa Peringati HUT PPU, Minta UU Nomor 7 Direvisi

11/03/2023
in PENAJAM
0

DPRD PPU gelar rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati HUT Ke-21 PPU, Sabtu (11/3/2023).

536
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, PENAJAM– DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 PPU di Gedung Paripurna DPRD PPU, Sabtu (11/3/2023).

Related Posts

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor dihadiri Bupati PPU, Hamdam, Sekda PPU, Tohar, Wakil Ketua II DPRD PPU, Raup Muin, instansi vertikal dan pejabat di lingkungan Pemkab PPU serta tamu undangan lainnya.

Momentum perayaan HUT PPU, DPRD meminta Pemkab PPU segera mengajukan ke pemerintah pusat untuk merevisi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penanam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.

Undang-Undang pembentukan PPU menjadi daerah otonom tersebut perlu direvisi seiring dengan ditetapkannya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Sebab, sebagian wilayah PPU diambil alih pemerintah pusat untuk pembangunan ibu kota pengganti DKI Jakarta.

“Kecamatan Sepaku diambil alih untuk pembangunan IKN, karena itu perlu dilakukan revisi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU,” kata Syahrudin.

Revisi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU lantaran wilayah PPU nantinya berkurang setelah Kecamatan Sepaku resmi keluar dari wilayah administrasi PPU.

“Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 itu wilayahnya mencakup Kecamatan Sepaku, Penajam, Waru dan Babulu. Kalau Kecamatan Sepaku diambil alih untuk IKN, maka wajib direvisi undang-undang itu,” terangnya.

Selain itu, kata Syahrudin, DPRD juga merekomendasikan ke Pemkab PPU segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perubahan RTRW harus dilakukan untuk menyesuaikan rencana pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku.

“Selain Kecamatan Sepaku dilepas untuk IKN, kita juga perlu melakukan penyesuaian RTRW untuk mengakselerasi dengan IKN,” jelasnya. (adv/dprdppu*)

SendShare32
Next Post

Zainal Berikan Catatan Khusus di Momen HUT Ke-21 Kabupaten PPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5.1k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.