• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Indonesia Maju

20/10/2021
in EKONOMI
0

Sri Mulyani

533
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

JAKARTA, lingkaranberita.com – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU) memiiki enam kelompok pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Related Posts

Integrasi Layanan Pajak dan Kependudukan, NIK Resmi Digunakan untuk Akses Layanan DJP

Menteri ESDM Pastikan Tidak Ada Kelangkaan LPG 3 Kg, Antrean di Pangkalan Disebabkan Kebijakan Baru

Ralat Atas SP-19/2023 Tentang DJP Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Dirjen Pajak Silaturahmi Ke Ketum PBNU, Ini Pesan Gus Yahya….

Selain itu, RUU HPP juga menyangkut tiga hal utama yaitu asas dari perturan perpajakan, tujuan, muatan isi dan pemberlakuan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

“Pemulihan ekonomi dan mengembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali pemihakan dan resources dan harus di design secara sangat hati-hati dan detail. Kita menggunakan semua hal instrumen yang ada di dalam pemerintahan, APBN, perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Selanjutnya, Menkeu juga menyampaikan, “Kita juga ingin UU ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dan terakhir adalah dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak.

Kelompok Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
  • Pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
  • Sinkronisasi dengan Undang Undang Cipta Kerja dalam penerapan sanksi administrasi perpajakan. Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
  • Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding

wajib pajak.

  • Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
  • Kuasa Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Kuasa Wajib Pajak yang merupakan suami, istri, keluarga sedarah, atau semenda sampai dengan derajat kedua.
  • Sinergi antar instansi pemerintah untuk melakukan pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama.

Kelompok Pajak Penghasilan

  • Pemberian dalam bentuk natura yang dapat dibiayakan.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00.
  • Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi.
  • Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.
  • Penyempurnaan upaya mencegah penghindaran pajak dengan menerapkan metode yang sesuai dengan international best practice.
  • Penambahan kewenangan Pemerintah Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian multilateral.
  • Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak

 

    UU PPh  

 

RUU PPH
LAPISAN TARIF RENTAN PENGHASILAN TARIF RENTAN PENGASILAN TARIF
I 0 – 50 Juta 5 % 0-60 % 5 %
II Ø  Rp 50 – 500 Juta 15 % Ø  6-250 Juta 15  %
III

 

Ø  Rp 250-500 juta 25 % >Rp 250-500 Juta 25%
IV >Rp500 juta 30 % Ø  Rp 500 juta- Rp 5 miliar 30 %
V     Ø  Rp 5 miliar 35 %
         

Kelompok Pajak Pertambahan Nilai

  • Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari

pengenaan PPN.

 

  • Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
  • Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.

Kebijakan dalam Program Pengungkapan Suka

Ket Kebijakan I Kebijakan II

 

Subyek WP OP dan Badan peserta Tax

Amnesty (TA)

WP OP
Basis

Aset

Aset per 31 Desember 2015 yang

belum diungkap saat TA

Aset perolehan 2016-2020 yang

belum dilaporkan dalam SPT

Tahunan 2020

Tarif

PPh

Final

• 11% untuk deklarasi

• 8%, untuk aset Luar Negeri (LN)

repatriasi dan aset Dalam Negeri

(DN)

• 6% untuk aset LN repatriasi dan

aset DN, yang diinvestasikan

dalam Surat Berharga Negara

(SBN)/ hilirisasi/ renewable

energy

18% untuk deklarasi

14%, untuk aset LN repatriasi

dan aset DN

12% untuk aset LN repatriasi

dan aset DN, yang

diinvestasikan dalam SBN/

hilirisasi/ renewable energy

Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon

  • Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Terkait dengan perubahan pengaturan cukai, kewenangannya berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (mgr2)

 

 

 

 

SendShare32
Next Post

Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Kreasikan Kritikan ke Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.6k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.