lingkaranberita.com, PENAJAM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memulai pendataan intensif terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) kepada pekerjanya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga kerja mendapatkan perlindungan yang menjadi hak mereka.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS. Kondisi tersebut dinilai merugikan para buruh dan bertentangan dengan kewajiban perusahaan dalam perlindungan ketenagakerjaan.
“Masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Ini akan kami tindaklanjuti, karena setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Pendataan ini mencakup pengecekan administrasi, jumlah pekerja, status kepesertaan, hingga kelengkapan pembayaran iuran. Disnakertrans juga menyiapkan langkah pembinaan dan sanksi jika ditemukan perusahaan yang sengaja mengabaikan kewajiban tersebut.
Marjani menegaskan bahwa kepesertaan BPJS tidak hanya menjadi alat perlindungan sosial, tetapi juga wujud keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Dengan pengawasan yang terus diperketat, Pemkab PPU berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban K3 dan jaminan sosial, sehingga lingkungan kerja di Penajam Paser Utara semakin aman, sehat, dan berkeadilan.(adv/Kominfoppu)