Lingkaranberita.com, Penajam – Puluhan karyawan PT. Bina Mulia Berjaya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diduga bekerja tanpa kontrak resmi. Hal ini memicu perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, yang langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD dan Satpol-PP PPU pada Kamis (8/5/2025).
Masalah ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa banyak pekerja di perusahaan tersebut tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, baik yang bersifat sementara (PKWT) maupun tetap (PKWTT). Tanpa kontrak, hak-hak dasar mereka—seperti gaji, tunjangan hari raya (THR), hingga perlindungan sosial—menjadi rentan untuk diabaikan.
Marjani, Kepala Disnakertrans PPU, dengan tegas menyatakan bahwa situasi ini tidak bisa ditoleransi. “Ketika kontrak kerja diabaikan, artinya pekerja tidak punya kepastian hukum. Mereka rentan dimanipulasi, bahkan diputus hubungan kerjanya tanpa prosedur,” tegasnya usai rapat.
Disnakertrans PPU akan segera menggelar penyelidikan mendalam dan memanggil manajemen PT. Bina Mulia Berjaya untuk dimintai keterangan resmi. Marjani menekankan bahwa pihak perusahaan harus segera menertibkan administrasi ketenagakerjaannya agar sesuai dengan peraturan.
“Tak hanya investigasi, kami juga siap menjadi mediator agar para pekerja mendapatkan haknya. Kami dorong perusahaan untuk menyusun kontrak resmi bagi seluruh karyawan tanpa terkecuali,” tambahnya.
Komisi 1 DPRD PPU pun menyuarakan dukungan penuh dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai bahwa penyelesaian harus dilakukan secara adil, dengan fokus utama pada perlindungan pekerja.
Melalui forum ini, harapannya bukan hanya menemukan solusi jangka pendek, tapi juga mendorong terciptanya sistem ketenagakerjaan yang adil dan transparan di PPU. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kontrak kerja bukan sekadar formalitas—melainkan fondasi utama bagi keadilan di dunia kerja.(adv/kominfoppu)