• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Pekerja Tanpa Kontrak, Hak Terancam, Disnakertrans PPU Turun Tangan Tegur PT Bina Mulia Berjaya

08/05/2025
in PENAJAM
0

Marjani, Kepala Disnakertrans PPU. (Ist)

548
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Penajam – Puluhan karyawan PT. Bina Mulia Berjaya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diduga bekerja tanpa kontrak resmi. Hal ini memicu perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, yang langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD dan Satpol-PP PPU pada Kamis (8/5/2025).

Related Posts

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Masalah ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa banyak pekerja di perusahaan tersebut tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, baik yang bersifat sementara (PKWT) maupun tetap (PKWTT). Tanpa kontrak, hak-hak dasar mereka—seperti gaji, tunjangan hari raya (THR), hingga perlindungan sosial—menjadi rentan untuk diabaikan.

Marjani, Kepala Disnakertrans PPU, dengan tegas menyatakan bahwa situasi ini tidak bisa ditoleransi. “Ketika kontrak kerja diabaikan, artinya pekerja tidak punya kepastian hukum. Mereka rentan dimanipulasi, bahkan diputus hubungan kerjanya tanpa prosedur,” tegasnya usai rapat.

Disnakertrans PPU akan segera menggelar penyelidikan mendalam dan memanggil manajemen PT. Bina Mulia Berjaya untuk dimintai keterangan resmi. Marjani menekankan bahwa pihak perusahaan harus segera menertibkan administrasi ketenagakerjaannya agar sesuai dengan peraturan.

“Tak hanya investigasi, kami juga siap menjadi mediator agar para pekerja mendapatkan haknya. Kami dorong perusahaan untuk menyusun kontrak resmi bagi seluruh karyawan tanpa terkecuali,” tambahnya.

Komisi 1 DPRD PPU pun menyuarakan dukungan penuh dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai bahwa penyelesaian harus dilakukan secara adil, dengan fokus utama pada perlindungan pekerja.

Melalui forum ini, harapannya bukan hanya menemukan solusi jangka pendek, tapi juga mendorong terciptanya sistem ketenagakerjaan yang adil dan transparan di PPU. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kontrak kerja bukan sekadar formalitas—melainkan fondasi utama bagi keadilan di dunia kerja.(adv/kominfoppu)

SendShare33
Next Post

Bangun Sinergi Lewat Diskusi Legislasi: DPRD PPU dan Bontang Bertukar Gagasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.