Lingkaranberita.com, Penajam,– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas dalam membongkar praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh. Fokus utama kali ini adalah evaluasi penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang dinilai menyimpang di sejumlah perusahaan.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menyebutkan bahwa beberapa perusahaan justru menetapkan UMSK di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), padahal secara prinsip, UMSK seharusnya memberikan perlindungan tambahan kepada sektor-sektor tertentu.
“Kalau UMSK lebih rendah dari UMK, itu berarti ada kesalahan serius dalam penerapannya. Ini justru membalik logika perlindungan buruh,” tegas Marjani, 7 Mei 2025.
Evaluasi ini mengungkap bahwa kesalahan bukan hanya terjadi pada nilai upah, tetapi juga pada pemahaman yang keliru dari pihak manajemen—terutama divisi HRD—dalam menyusun komponen penggajian. Disnakertrans kini mendorong perusahaan untuk melakukan audit internal serta membuka ruang konsultasi intensif agar tidak lagi terjadi pelanggaran serupa.
“Kami ingin membina, bukan semata-mata menindak. Tapi hak buruh adalah hal yang tak bisa ditawar,” lanjut Marjani.
Lebih jauh, Disnakertrans juga menemukan kasus pemotongan iuran BPJS tenaga kerja yang disalahgunakan untuk kegiatan CSR perusahaan—sebuah praktik yang tidak sesuai aturan dan dapat merugikan hak pekerja atas jaminan sosial.
Sebagai respon, Disnakertrans mengimbau seluruh perusahaan di PPU agar mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional dan menjadikan lembaganya sebagai mitra aktif dalam setiap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan buruh.
“Pemerintah hadir untuk melindungi. Jika ada yang melanggar, kami siap bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Marjani.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Disnakertrans PPU dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, sehat, dan menghargai martabat pekerja sebagai fondasi utama pembangunan daerah.(adv/kominfoppu)