• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Disnakertrans PPU Bongkar Praktik Upah Tak Adil, Dorong Perusahaan Patuh Lindungi Buruh

07/05/2025
in PENAJAM
0

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani. (Ist)

538
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Penajam,– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas dalam membongkar praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh. Fokus utama kali ini adalah evaluasi penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang dinilai menyimpang di sejumlah perusahaan.

Related Posts

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menyebutkan bahwa beberapa perusahaan justru menetapkan UMSK di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), padahal secara prinsip, UMSK seharusnya memberikan perlindungan tambahan kepada sektor-sektor tertentu.

“Kalau UMSK lebih rendah dari UMK, itu berarti ada kesalahan serius dalam penerapannya. Ini justru membalik logika perlindungan buruh,” tegas Marjani, 7 Mei 2025.

Evaluasi ini mengungkap bahwa kesalahan bukan hanya terjadi pada nilai upah, tetapi juga pada pemahaman yang keliru dari pihak manajemen—terutama divisi HRD—dalam menyusun komponen penggajian. Disnakertrans kini mendorong perusahaan untuk melakukan audit internal serta membuka ruang konsultasi intensif agar tidak lagi terjadi pelanggaran serupa.

“Kami ingin membina, bukan semata-mata menindak. Tapi hak buruh adalah hal yang tak bisa ditawar,” lanjut Marjani.

Lebih jauh, Disnakertrans juga menemukan kasus pemotongan iuran BPJS tenaga kerja yang disalahgunakan untuk kegiatan CSR perusahaan—sebuah praktik yang tidak sesuai aturan dan dapat merugikan hak pekerja atas jaminan sosial.

Sebagai respon, Disnakertrans mengimbau seluruh perusahaan di PPU agar mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional dan menjadikan lembaganya sebagai mitra aktif dalam setiap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan buruh.

“Pemerintah hadir untuk melindungi. Jika ada yang melanggar, kami siap bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Marjani.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Disnakertrans PPU dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, sehat, dan menghargai martabat pekerja sebagai fondasi utama pembangunan daerah.(adv/kominfoppu)

SendShare32
Next Post

Disnakertrans PPU Dorong Transmigrasi Mandiri untuk Petani Sepaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.