lingkaranberita.com, Penajam, — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, akan menindak tegas praktik operasional Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) ilegal yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Feri Penajam. Langkah ini diambil menyusul keluhan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas angkutan tanpa izin yang dinilai mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait keberadaan kendaraan AKDP yang mengambil penumpang di luar terminal resmi.
“Praktik seperti ini menyalahi aturan dan tidak bisa ditoleransi. Kami akan segera melakukan penertiban di lapangan bersama pihak terkait,” ujar Alimuddin saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Angkutan Ilegal Dinilai Merugikan Operator Resmi
Berdasarkan pantauan dan laporan warga, sejumlah kendaraan kerap berhenti sembarangan di sekitar pelabuhan dan menawarkan jasa angkutan langsung kepada penumpang. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi angkutan resmi.
“Mereka tidak membayar retribusi dan tidak memiliki izin, tapi bebas beroperasi. Ini sangat merugikan sopir yang mengikuti aturan,” kata Andi, warga Penajam.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh pengemudi AKDP resmi yang mengaku kehilangan penumpang akibat praktik angkutan ilegal.
Dishub Siapkan Operasi Gabungan
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Dishub PPU berencana menggelar operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian. Fokus utama operasi adalah penertiban angkutan tidak berizin di area pelabuhan dan titik-titik rawan lainnya.
“Kami juga akan memberikan edukasi kepada para sopir agar memahami pentingnya izin operasional. Penindakan akan dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan,” ujar Alimuddin.
Dishub juga berencana memperluas pengawasan dengan menyiapkan rambu larangan parkir serta menyediakan area khusus untuk aktivitas naik-turun penumpang bagi kendaraan berizin.
Imbauan kepada Masyarakat
Alimuddin mengimbau masyarakat agar menggunakan angkutan umum resmi demi keselamatan dan kepastian layanan. Ia juga mendorong partisipasi aktif warga dalam melaporkan keberadaan angkutan ilegal.
“Kami ajak masyarakat untuk mendukung ketertiban transportasi. Laporkan jika melihat praktik pelanggaran agar kami bisa segera menindak,” tandasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab PPU menargetkan terciptanya sistem transportasi umum yang tertib, aman, dan profesional, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas layanan publik di sektor transportasi.(adv/kominfoppu)