Lingkaranberita.com, Penajam – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi aset tanah milik Pemkab PPU. Langkah ini dianggap krusial untuk mengamankan kepemilikan lahan pemerintah dan mencegah potensi sengketa dengan pihak lain.
Aset Tanah Pemkab PPU Rentan Sengketa
Dalam keterangannya, Raup Muin mengungkapkan bahwa dari 1.054 bidang tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten PPU, hanya sekitar 200 bidang yang telah disertifikasi. Ini berarti lebih dari 80 persen aset tanah daerah masih belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Sertifikasi aset tanah sangat penting. Tanpa dokumen resmi, lahan milik pemerintah daerah bisa saja diklaim atau dikuasai oleh pihak lain. Ini bisa menjadi masalah besar ke depan,” ujar Raup Muin.
Menurutnya, tanah yang belum disertifikasi sangat rentan terhadap berbagai permasalahan hukum, seperti penyerobotan lahan, tumpang tindih kepemilikan, serta kesulitan dalam pengelolaan dan pemanfaatan untuk pembangunan daerah.
Hambatan dalam Proses Sertifikasi
Raup Muin menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala yang menghambat proses sertifikasi aset tanah Pemkab PPU, antara lain:
- Penguasaan oleh Pihak Ketiga – Beberapa aset tanah masih dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain, yang mengharuskan dilakukan pendekatan hukum agar dapat disertifikasi.
- Hilangnya Patok dan Tapal Batas – Tanah milik pemerintah tidak memiliki tanda batas yang jelas, menyulitkan proses verifikasi dan klaim kepemilikan sebagai aset daerah.
- Dokumen yang Tidak Lengkap – Banyak aset tanah yang tidak memiliki dokumen lengkap, sehingga memperlambat pengurusan sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami mendorong Pemkab PPU untuk bekerja sama dengan BPN dan instansi terkait agar kendala-kendala ini segera diatasi. Jangan sampai kita kehilangan aset daerah hanya karena kelalaian dalam pengurusan dokumen,” tambahnya.
Urgensi Sertifikasi Tanah di Tengah Pembangunan IKN
Raup Muin juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku. Ia menegaskan bahwa Pemkab PPU harus memastikan seluruh aset tanah milik daerah telah bersertifikat untuk menghindari konflik kepemilikan yang bisa muncul akibat berkembangnya kawasan tersebut.
“PPU merupakan daerah penyangga IKN, dan ke depan akan ada banyak kepentingan yang masuk ke wilayah ini. Jika aset daerah tidak terdata dengan baik, masalah besar bisa saja terjadi. Ini harus menjadi perhatian utama,” ujar Raup Muin.
DPRD PPU Siap Dukung Percepatan Sertifikasi
Sebagai langkah konkret, DPRD PPU berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi aset tanah melalui penganggaran dan koordinasi dengan instansi terkait. Raup Muin juga meminta Pemkab PPU untuk lebih proaktif dalam menginventarisasi aset tanah dan menyelesaikan kendala yang menghambat proses legalisasi kepemilikan lahan.
“Kami akan terus mengawal masalah ini. Sertifikasi adalah langkah awal untuk memastikan aset daerah tetap dalam pengelolaan yang sah dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan desakan dari DPRD, diharapkan Pemkab PPU dapat segera mengambil langkah nyata untuk mempercepat proses sertifikasi tanah dan melindungi aset milik negara dari potensi sengketa di masa depan.(adv/DPRDPPU)