Lingkaranberita.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mendorong transformasi digital dan validasi data sebagai strategi utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini mencuat setelah ditemukannya berbagai kendala dalam distribusi dan akurasi data wajib pajak di tingkat desa dan kelurahan.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menyoroti perlunya pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang kerap kali tidak sampai ke tangan subyek pajak yang sah. “Banyak SPPT yang masih salah alamat atau salah sasaran. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut kredibilitas sistem pajak kita,” ujarnya dalam rapat koordinasi bersama aparatur kecamatan dan desa.
Menurut Tohar, tanpa basis data yang akurat dan sistem distribusi yang efisien, proses pemungutan pajak menjadi rentan terhadap kebocoran serta menurunkan potensi pendapatan daerah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya digitalisasi data pajak dan kolaborasi antar instansi hingga level terbawah pemerintahan.
Peran Strategis Pemerintah Desa dalam Reformasi Pajak
Tohar juga menekankan bahwa desa dan kelurahan bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan aktor utama dalam reformasi pengelolaan pajak daerah. Ia mengajak kepala desa dan lurah untuk mengambil peran aktif dalam pemutakhiran data subyek dan obyek pajak, serta membangun komunikasi yang lebih kuat dengan masyarakat terkait kewajiban perpajakan mereka.
Sebagai insentif, pemerintah kabupaten menyiapkan skema penghargaan berbasis kinerja bagi desa dan kelurahan yang mampu menunjukkan peningkatan signifikan dalam penerimaan PBB-P2. Kebijakan ini diharapkan mendorong kompetisi sehat dan meningkatkan motivasi aparatur desa dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih tertib.
Validasi Data Pajak sebagai Pilar Perencanaan Pembangunan
Tohar menambahkan bahwa akurasi data pajak tak hanya penting untuk sektor keuangan, tetapi juga menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Dengan data yang bersih dan mutakhir, pemerintah dapat memetakan potensi wilayah serta menyesuaikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan riil masyarakat.
“Data pajak yang akurat tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membantu kita menentukan prioritas pembangunan berdasarkan potensi wilayah yang sesungguhnya,” jelasnya.
Langkah Ke Depan: Integrasi Sistem dan Edukasi Pajak Warga
Sebagai tindak lanjut, Tohar menginstruksikan pembentukan tim koordinasi teknis di setiap kecamatan untuk mendampingi proses verifikasi dan digitalisasi data pajak. Ia juga menyarankan adanya kampanye edukasi pajak yang menyasar masyarakat desa, agar kesadaran akan peran mereka dalam pembangunan daerah dapat tumbuh dari bawah.
“Ketika warga memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali dalam bentuk jalan, air bersih, dan layanan publik lainnya, maka kepatuhan akan tumbuh secara natural,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Penajam Paser Utara menargetkan sistem pengelolaan PBB-P2 yang lebih modern, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(adv/kominfoppu)