• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Kajan Lahang Sampaikan Pandangan Akhir Fraksi Nasdem terhadap RAPBD 2025

26/11/2024
in DPRD KUTIM
0

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kutim, Kajan Lahang, menyampaikan pandangan akhir.(ist)

530
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Kutai Timur – Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kajan Lahang, menyampaikan pandangan akhir Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kutim ke-22, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (26/11/2024).

Related Posts

Novel Tyty Paembonan Dukung Program Makanan Bergizi Gratis dengan Libatkan UMKM Lokal

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Akhir terhadap RAPBD 2025, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

Anggota DPRD Kutim Temukan Desa yang Belum Dialiri Listrik dan Air Bersih

DPRD Kutim Dorong Pengembangan UMKM Kuliner dan Peningkatan Gizi Anak

Dalam penyampaiannya, Kajan Lahang menegaskan bahwa pembahasan RAPBD adalah salah satu rangkaian atau tahapan dalam penetapan APBD, maka sudah seharusnya RAPBD Kutim TA 2025 disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Maka sudah seharusnya RAPBD disusun berdasarkan UU, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Kajan Lahang.

Menurutnya, RAPBD 2025 merupakan kebijakan keuangan yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan sasaran pembangunan daerah. Oleh karena itu, kegiatan yang direncanakan harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Oleh karenanya sudah sepatutnya agar kegiatan pembangunan daerah yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta KUA dan PPAS,” ujarnya.

Kajan menekankan bahwa RAPBD harus menjadi acuan bagi setiap Perangkat Daerah di Kutim dalam menetapkan batas maksimal anggaran untuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

“RAPBD harus dapat mengakomodasi perubahan kondisi dan permasalahan yang terjadi. Maka sudah seharusnya RAPBD mempertimbangkan sumber dana secara cermat,” pungkasnya.(adv/dprdkutim)

SendShare32
Next Post

Fraksi Nasdem DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Akhir terhadap RAPBD 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.