Lingkaranberita.com, PENAJAM – Isu batasan usia dalam proses rekrutmen karyawan masih menjadi sorotan publik, terutama di media sosial. Banyak perusahaan yang menetapkan usia maksimal 25 tahun bagi calon pelamar, yang oleh sebagian warganet dinilai sebagai bentuk diskriminasi.
Hal ini memicu perdebatan seputar kebijakan rekrutmen dan akses lapangan kerja bagi mereka yang berusia di atas batas tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Marjani Ali, menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa peran Disnakertrans adalah sebagai fasilitator dalam menciptakan komunikasi antara pihak-pihak terkait. Menurutnya, pembatasan usia memang sering menjadi sumber keluhan masyarakat, khususnya mereka yang masih merasa produktif meskipun usianya telah melampaui persyaratan perusahaan.
“Banyak perusahaan yang menetapkan batas usia tertentu dalam rekrutmen. Kami di Disnakertrans lebih sebagai fasilitator, bukan pengambil kebijakan utama dalam hal ini,” jelas Marjani.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang menetapkan usia produktif secara umum antara 15 hingga 65 tahun, namun dalam praktiknya, perusahaan memiliki kebijakan dan kebutuhan spesifik yang bisa berbeda-beda.
“Pekerjaan tertentu mungkin membutuhkan tenaga kerja dengan kondisi fisik prima, yang sering kali dikaitkan dengan usia muda. Namun, saya harap perusahaan dapat lebih objektif dalam menetapkan batasan usia, agar tidak mempersulit para pencari kerja yang masih berpotensi,” lanjut Marjani.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak memberlakukan persyaratan yang terlalu ketat, yang pada akhirnya bisa menghalangi akses masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Kebijakan yang lebih fleksibel dan adil diharapkan dapat membantu meningkatkan peluang kerja bagi semua kalangan.
“Kami mengimbau perusahaan untuk tidak membuat aturan yang mempersempit kesempatan pelamar, khususnya bagi mereka yang masih produktif dan mampu,” tutupnya.(adv/Kominfoppu)