Lingkaranberita.com, PENAJAM – Menyambut Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, mengingatkan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga profesionalisme selama proses pemilihan.
Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai yang digaji dari APBD dan APBN harus menghindari politik praktis, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap pemilu, ASN selalu diingatkan untuk bersikap netral,” ujar Tohar di sela-sela kegiatannya di Kantor Bupati PPU.
Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati PPU Nomor 10/Tahun/2024 yang mengatur netralitas ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah. Dalam surat tersebut, pegawai pemerintahan diingatkan untuk tidak terlibat dalam kampanye maupun kegiatan politik lainnya.
Tohar menegaskan bahwa Pemkab PPU, terutama Bupati, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang aman dan tertib. Sebagai pembina politik daerah dan pembina kepegawaian, Pemkab harus memastikan bahwa ASN, PPPK, dan tenaga harian lepas (THL) tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Bupati sebagai pembina politik daerah dan pembina kepegawaian memiliki peran penting. ASN, PPPK, dan THL harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” kata Tohar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sosialisasi terkait hal ini telah dilakukan kepada seluruh ASN. Larangan bagi ASN selama pemilu meliputi partisipasi dalam kampanye, penggunaan atribut partai, dan penggerakan massa.
“ASN tidak boleh ikut serta dalam kampanye, apalagi menggunakan atribut partai politik atau fasilitas negara seperti kendaraan dinas dan sarana pemerintah lainnya,” jelas Tohar.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN akan dikenai sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan hukum.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh ASN di PPU dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bisa merusak integritas dan profesionalisme mereka sebagai abdi negara.(adv/kominfoppu)