• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Sekda PPU Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

17/09/2024
in PENAJAM
0

Sekda PPU, Tohar.(ist)

533
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, PENAJAM – Menyambut Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, mengingatkan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga profesionalisme selama proses pemilihan.

Related Posts

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai yang digaji dari APBD dan APBN harus menghindari politik praktis, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setiap pemilu, ASN selalu diingatkan untuk bersikap netral,” ujar Tohar di sela-sela kegiatannya di Kantor Bupati PPU.

Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati PPU Nomor 10/Tahun/2024 yang mengatur netralitas ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah. Dalam surat tersebut, pegawai pemerintahan diingatkan untuk tidak terlibat dalam kampanye maupun kegiatan politik lainnya.

Tohar menegaskan bahwa Pemkab PPU, terutama Bupati, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang aman dan tertib. Sebagai pembina politik daerah dan pembina kepegawaian, Pemkab harus memastikan bahwa ASN, PPPK, dan tenaga harian lepas (THL) tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Bupati sebagai pembina politik daerah dan pembina kepegawaian memiliki peran penting. ASN, PPPK, dan THL harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” kata Tohar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sosialisasi terkait hal ini telah dilakukan kepada seluruh ASN. Larangan bagi ASN selama pemilu meliputi partisipasi dalam kampanye, penggunaan atribut partai, dan penggerakan massa.

“ASN tidak boleh ikut serta dalam kampanye, apalagi menggunakan atribut partai politik atau fasilitas negara seperti kendaraan dinas dan sarana pemerintah lainnya,” jelas Tohar.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN akan dikenai sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan hukum.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh ASN di PPU dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bisa merusak integritas dan profesionalisme mereka sebagai abdi negara.(adv/kominfoppu)

SendShare32
Next Post

Pemkab Alokasikan Rp 3 M untuk Genjot Sektor Perikanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.