Lingkaranberita.com, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus gencar mensosialisasikan program uji kelayakan kendaraan (KIR) gratis yang telah berjalan selama setahun terakhir. Program ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan di jalan raya tanpa biaya bagi pemilik kendaraan.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengajak seluruh pemilik kendaraan roda empat di PPU untuk segera memanfaatkan program uji KIR gratis ini. Menurutnya, program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menghapus retribusi untuk Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
“Uji KIR gratis ini tidak dipungut biaya, jadi tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan untuk tidak melakukan uji kelayakan kendaraannya,” tegas Alimuddin.
Pengujian KIR yang dilakukan secara berkala setiap enam bulan ini diwajibkan untuk memastikan kondisi kendaraan, terutama angkutan barang dan penumpang, tetap dalam keadaan layak operasi. Hal ini penting demi menjaga keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
“Yang paling penting adalah memastikan kendaraan angkutan dan muatan dalam kondisi yang aman dan layak beroperasi di jalan,” jelasnya lebih lanjut.
Dishub PPU juga menekankan pentingnya uji KIR sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi lalu lintas dan keselamatan berkendara. Dengan program gratis ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat lebih proaktif dalam menjaga kelayakan kendaraannya.
Dishub PPU mendorong seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini demi terciptanya lalu lintas yang aman dan teratur.(adv/kominfoppu)