Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara telah menetapkan target ambisius untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) pada tahun 2024, dengan tujuan meningkatkan daya tarik bagi investor.
Upaya tersebut bertujuan untuk memfasilitasi investor yang tertarik menanamkan modalnya di Kutai Kartanegara. Sejalan dengan itu, langkah-langkah telah diambil untuk menyempurnakan data terkait RPIK guna memberikan gambaran yang lebih jelas kepada para calon investor.
Meskipun sebelumnya RPIK memiliki 19 kawasan industri, namun dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), jumlahnya kini berkurang menjadi 12 kawasan. Plt Kepala Disperindag Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah, mengungkapkan harapannya agar setiap kawasan industri dapat dialokasikan minimal 10 atau 20 hektar oleh pemerintah, demi memudahkan proses pembebasan tanah bagi investor.
Kemudahan investasi juga menjadi fokus utama, terutama di Kota Batam, dimana lahan telah disiapkan dan dibagi menjadi kavling-kavling untuk memudahkan para investor dalam memilih dan memperoleh tanah melalui perusahaan daerah (Perusda).
Sayid menambahkan bahwa penyelesaian Rancangan Perda RPIK di tahun 2024 akan sejalan dengan persiapan menyambut IKN, yang diharapkan dapat menjadi pendorong utama dalam mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
Diharapkan penetapan kawasan industri di Kutai Kartanegara dapat menjadi wadah yang efektif bagi pemasaran pelaku usaha serta memberikan solusi konkret terhadap tantangan hilirisasi dalam berbagai sektor ekonomi. (adv/kominfokukar)