• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Percepat Arus Investasi di Kukar, Disperindag Maksimalkan Potensi Kawasan Industri

06/04/2024
in KUKAR
0

Plt. Kepala Disperindag Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah.(ist)

542
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara telah menetapkan target ambisius untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) pada tahun 2024, dengan tujuan meningkatkan daya tarik bagi investor.

Related Posts

Dewantara Collective Sambangi SMAN 3 Tenggarong, Dorong Pelajar Berani Tentukan Masa Depan

Tangga Arung Square Bangkitkan Denyut Ekonomi Baru, Wajah Tenggarong Kian Modern

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Upaya tersebut bertujuan untuk memfasilitasi investor yang tertarik menanamkan modalnya di Kutai Kartanegara. Sejalan dengan itu, langkah-langkah telah diambil untuk menyempurnakan data terkait RPIK guna memberikan gambaran yang lebih jelas kepada para calon investor.

Meskipun sebelumnya RPIK memiliki 19 kawasan industri, namun dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), jumlahnya kini berkurang menjadi 12 kawasan. Plt Kepala Disperindag Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah, mengungkapkan harapannya agar setiap kawasan industri dapat dialokasikan minimal 10 atau 20 hektar oleh pemerintah, demi memudahkan proses pembebasan tanah bagi investor.

Kemudahan investasi juga menjadi fokus utama, terutama di Kota Batam, dimana lahan telah disiapkan dan dibagi menjadi kavling-kavling untuk memudahkan para investor dalam memilih dan memperoleh tanah melalui perusahaan daerah (Perusda).

Sayid menambahkan bahwa penyelesaian Rancangan Perda RPIK di tahun 2024 akan sejalan dengan persiapan menyambut IKN, yang diharapkan dapat menjadi pendorong utama dalam mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.

Diharapkan penetapan kawasan industri di Kutai Kartanegara dapat menjadi wadah yang efektif bagi pemasaran pelaku usaha serta memberikan solusi konkret terhadap tantangan hilirisasi dalam berbagai sektor ekonomi. (adv/kominfokukar)

SendShare32
Next Post

Revitalisasi Pasar Mangkurawang oleh Disperindag Kukar, Langkah Maju untuk Kebangkitan Ekonomi Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.