Lingkaranberita.com, Kukar – Sekda Sunggono menerima surat resmi dari Desa Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole di Kukar yang menolak masuk ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), menghadirkan tantangan bagi pembentukan IKN.
Meskipun upaya telah dilakukan dengan berbagai rapat, respon yang diharapkan belum tercapai. Kondisi ini menciptakan ketidakjelasan apakah wilayah-wilayah tersebut akan tetap menjadi bagian dari Kutai Kartanegara atau masuk dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN. Sekda Sunggono menekankan pentingnya responsif terhadap isu-isu terkini terkait IKN demi kemajuan Kutai Kartanegara.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kukar, Edy Santoso, menegaskan bahwa kejelasan status wilayah tersebut bergantung pada keputusan Otorita IKN. Ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam proses delineasi wilayah IKN, yang merupakan langkah awal dalam pembangunan IKN sebagai ibu kota baru. (adv/kominfokukar)