Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Seiring masuknya Bulan Ramadhan 1445 H, hiburan malam di Kutai Kartanegara harus memberikan jalan bagi kegiatan ibadah. Bupati Edi Damansyah menandatangani Surat Edaran yang mengharuskan penutupan semua tempat hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat, mulai dari 9 Maret 2024 hingga 13 April 2024.
Dalam langkah-langkah yang lebih jauh untuk mendukung suasana Ramadhan yang khusyuk, pembatasan jam operasional juga diterapkan untuk arena ketangkasan dan kebugaran. Restoran dan rumah makan pun diimbau untuk menghormati umat Islam dengan membatasi aktivitas makan dan minum pada siang hari, dengan penjualan makanan dan minuman lebih didorong untuk dibawa pulang.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga mengingatkan tentang keharusan untuk mencegah kegiatan negatif seperti prostitusi terselubung dan penggunaan bunga api. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan suasana Ramadhan di Kutai Kartanegara dapat dirasakan dengan damai dan khusyuk oleh seluruh warganya. (adv/kominfokukar)