Lingkaranberita.com, SAMARINDA — Perusahaan Daerah Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersiap memasuki babak baru. DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim mulai membahas perubahan bentuk badan usaha tersebut menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda).
Langkah tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim Tahun 2026 yang digelar Senin (7/9/2026). Dalam rapat itu, DPRD Kaltim menyampaikan usulan penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Perubahan status perusahaan daerah menjadi Perseroda dinilai penting untuk menyesuaikan tata kelola BUMD dengan perkembangan regulasi sekaligus kebutuhan dunia usaha yang semakin kompetitif.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad, M.Si., mengatakan transformasi tersebut diharapkan mampu mendorong perusahaan daerah menjadi badan usaha yang lebih profesional dan memiliki daya saing.
“Transformasi BUMD merupakan langkah strategis pemerintah agar mampu menjawab tantangan perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis, kompetitif, dan profesional,” ujar Ujang Rachmad.
Menurut dia, penyesuaian bentuk badan usaha menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas BUMD agar dapat berkembang dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis.
Dari sisi legislatif, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai perubahan status tersebut harus dibarengi dengan landasan hukum yang jelas dan kuat.
Dalam laporan Bapemperda, ia menjelaskan bahwa perubahan menjadi Perseroda tidak sebatas mengganti bentuk badan hukum. Berbagai aspek perusahaan juga harus ditata secara menyeluruh agar proses transformasi memiliki arah yang jelas.
Penataan tersebut mencakup struktur permodalan, aset, tata kelola hingga strategi pengembangan usaha. Dengan pembenahan tersebut, perusahaan diharapkan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan kinerja dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Baharuddin juga melihat perubahan status Perseroda membuka peluang lebih luas bagi pengembangan bisnis berbasis sektor kehutanan dan lingkungan.
Sejumlah potensi yang dapat dikembangkan antara lain perdagangan karbon, jasa lingkungan, rehabilitasi ekosistem hingga pengelolaan limbah.
“Transformasi menuju Perseroda juga membuka peluang bagi pengembangan potensi usaha di sektor kehutanan dan lingkungan. Pengembangan tersebut antara lain dapat diarahkan pada perdagangan karbon, jasa lingkungan, rehabilitasi ekosistem, serta pengelolaan limbah,” jelasnya.
Menurut Baharuddin, optimalisasi sektor-sektor tersebut tidak hanya penting untuk menjaga keberlanjutan usaha, tetapi juga dapat membuka peluang peningkatan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selanjutnya, DPRD dan Pemprov Kaltim akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda tersebut. Sejumlah aspek akan menjadi perhatian, termasuk kepastian hukum, tata kelola perusahaan, permodalan, aset serta arah pengembangan bisnis.
Transformasi Perusahaan Daerah Kehutanan menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda) diharapkan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur dan status badan hukum.
Lebih jauh, perubahan tersebut diarahkan untuk melahirkan BUMD yang lebih adaptif, profesional dan kompetitif, sekaligus mampu mengoptimalkan potensi sektor kehutanan dan lingkungan untuk mendukung perekonomian serta pembangunan Kalimantan Timur.(bro2)