lingkaranberita.com, Balikpapan,— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang melakukan pembayaran maupun pelaporan SPT hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga keterlambatan.
Hingga 22 April 2026, Kanwil DJP Kaltimtara mencatat sebanyak 305.035 SPT telah diterima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 293.602 merupakan SPT Tahunan Orang Pribadi, sementara 11.433 lainnya berasal dari wajib pajak badan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang belum melapor segera memanfaatkan masa relaksasi ini.
“Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan, kami mengimbau untuk segera melapor sebelum batas waktu 30 April 2026 agar terhindar dari sanksi keterlambatan,” ujarnya.
Meski sistem inti perpajakan (coretax) masih tergolong baru, DJP memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah Kaltimtara disebut siap memberikan pendampingan, baik secara langsung maupun melalui layanan daring.
Pendekatan ini sejalan dengan kampanye layanan DJP yang mengusung semangat #KamiDampingiSampaiBerhasil, guna memastikan wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan dengan mudah.
DJP berharap kebijakan relaksasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan. Tingkat kepatuhan yang tinggi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan negara serta meningkatkan kesejahteraan publik.(bro1)