• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

21/02/2026
in PENAJAM
0

Harga berapa turun zakat fitrah di PPU menyesuaikan.(ilustrasi)

525
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Penajam Paser Utara – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi resmi mengalami penyesuaian turun, seiring meredanya harga bahan pangan pokok, khususnya beras, di wilayah tersebut.

Related Posts

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

PPU Gencarkan Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan, 147 Perusahaan Mulai Lengkapi Laporan Operasi

Kepala Kantor Kementerian Agama PPU, Muhammad Syahrir, mengungkapkan bahwa nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan dalam tiga kategori. Masing-masing sebesar Rp35.000, Rp40.000, dan Rp45.000 per jiwa, menyesuaikan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

“Penurunan ini mencerminkan kondisi harga beras yang relatif lebih stabil dan lebih rendah dibanding tahun lalu,” ujar Syahrir, Kamis.

Dibandingkan 2025, besaran zakat fitrah 2026 tercatat turun sekitar Rp3.000 per jiwa di setiap kategori. Tahun lalu, kadar tertinggi mencapai Rp48.000, kategori menengah Rp43.000, dan terendah Rp38.000 per jiwa.

Penetapan ini tidak dilakukan secara sepihak. Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (BAZ), pemerintah daerah, serta berbagai lembaga keagamaan Islam, turun langsung melakukan survei harga beras di pasar-pasar tradisional di empat kecamatan.

Hasil survei tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi lintas lembaga sebelum diputuskan melalui surat keputusan resmi.

“Penyesuaian nilai zakat fitrah bertujuan menjaga keseimbangan antara kemampuan muzaki dan kebutuhan mustahik, agar ibadah sosial ini tetap memberi manfaat optimal,” jelas Syahrir.

Sesuai ketentuan, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk 2,5 kilogram beras per jiwa, atau dapat diganti dengan uang tunai yang nilainya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

Selain zakat fitrah, Kemenag PPU juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa. Fidyah ditentukan berupa tujuh ons beras lengkap dengan lauk pauk, atau diganti uang tunai sebesar Rp45.000 per jiwa per hari.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat waktu dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat nilai solidaritas sosial di bulan suci Ramadan.(net)

SendShare32

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.8k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.9k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.