Lingkaranberita.com, PENAJAM – Sejumlah persoalan terkait aset wakaf di masyarakat kembali menjadi perhatian Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar Selasa (11/11/2025), BWI menekankan pentingnya edukasi publik dan penguatan legalitas demi mencegah konflik serta memastikan aset wakaf dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kegiatan yang menghadirkan Ketua BWI Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Agama PPU, Ketua MUI PPU, camat, lurah, hingga tokoh agama itu difokuskan pada penjelasan rukun wakaf, regulasi nasional, serta penyelesaian masalah yang sering muncul di masyarakat, seperti status tanah wakaf yang belum bersertifikat atau pengelolaan yang belum sesuai aturan.
Kepala Kantor Kementerian Agama PPU, Muhammad Syahrir, menegaskan bahwa kehadiran BWI seharusnya dipahami sebagai solusi, bukan beban administratif baru.
“BWI hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan wakaf, bukan menambah masalah. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami aspek hukum dan syariah sehingga sengketa wakaf dapat diminimalkan,” tegas Syahrir.
Dalam sesi pemaparan, BWI menekankan pentingnya sertifikasi wakaf, penguatan nadzir, dan penerapan standar tata kelola. Legalitas yang kuat menjadi pondasi agar aset wakaf terlindungi dan dapat dimaksimalkan sebagai instrumen ekonomi umat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu peningkatan kapasitas nadzir serta mendorong masyarakat lebih memahami mekanisme perwakafan. BWI PPU menargetkan ke depan dapat terbentuk ekosistem wakaf yang tertata, produktif, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten PPU.(adv/kominfoppu)