lingkaranberita.com, Penajam, 15 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melangkah progresif dalam memperkuat tata kelola desa. Lewat kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, sebuah program strategis bertajuk “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) resmi diluncurkan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Inisiatif ini menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak akan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan paham hukum.
Peluncuran program ini tak sekadar seremoni, tetapi juga menjadi simbol komitmen bersama untuk mendorong desa-desa di PPU lebih kuat secara kelembagaan dan tahan terhadap potensi masalah hukum. Hadir dalam acara tersebut para kepala desa, perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ratusan perangkat desa dari seluruh wilayah PPU.
Gerakan Edukasi dan Pengawasan Berbasis Hukum
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, dalam sambutannya menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak bisa dilepaskan dari pemahaman mendalam terhadap regulasi. Menurutnya, program Jaga Desa akan memperkuat kapasitas hukum aparatur desa, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan dan aset desa yang selama ini menjadi titik rawan penyimpangan.
“Kehadiran program ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi justru sebagai pendamping yang mengedukasi agar desa tidak salah langkah. Ini bagian dari transformasi menuju tata kelola desa yang transparan dan bertanggung jawab,” ungkap Tohar.
Ia juga menyambut baik kegiatan turunan dari program ini seperti “Jaksa Menyapa”, yang akan menjadi ruang dialog langsung antara aparat hukum dan perangkat desa. Salah satu fokus edukasi adalah tentang pentingnya pengelolaan aset tanah secara tertib dan pencatatan keuangan yang akuntabel.
Kejaksaan Tak Hanya Menindak, Tapi Juga Membina
Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, menyampaikan bahwa peluncuran Jaksa Garda Desa adalah perwujudan nyata dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023. Program ini memberi ruang bagi kejaksaan untuk berperan aktif dalam pembangunan hukum di desa, bukan hanya dalam penegakan hukum semata.
“Kami akan mendampingi, memberi asistensi, dan membina. Tujuannya jelas: agar desa-desa tidak tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan. Ini preventif, bukan represif,” tegas Faisal.
Program ini mencakup penyuluhan berkala, konsultasi hukum terbuka, serta pendampingan teknis terkait penggunaan dana desa, pembukuan, hingga pelaporan yang benar. Semua diarahkan agar aparat desa bekerja dalam koridor hukum dan menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Desa Melek Hukum, Daerah Kuat
Program ini diyakini akan menjadi katalis dalam menciptakan iklim pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan profesional. Sekda Tohar optimistis bahwa kolaborasi antara Pemkab dan Kejari ini akan membawa perubahan nyata dan berkelanjutan dalam cara desa menjalankan roda pemerintahan.
“Dengan edukasi hukum yang terus mengalir, kami berharap desa tak hanya jadi pusat pembangunan, tapi juga contoh integritas,” tutup Tohar.(adv/kominfoppu)