Lingkaranberita.com, Penajam, – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT. Bina Mulia Berjaya memicu perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU bersama Komisi 1 DPRD dan Satpol-PP PPU langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengusut dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan.
Masalah utama yang mencuat: banyak karyawan bekerja tanpa kontrak resmi—baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Akibatnya, hak-hak normatif seperti gaji, THR, dan jaminan sosial terancam tak dibayarkan sesuai aturan.
“Ini persoalan serius. Tanpa kontrak, posisi pekerja sangat rentan—mereka bisa dipecat kapan saja tanpa dasar hukum,” tegas Marjani, Kepala Disnakertrans PPU.
Perusahaan Akan Dipanggil, Sistem Kerja Harus Diubah
Disnakertrans PPU tidak tinggal diam. Marjani memastikan pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi dan menekan mereka agar segera membenahi sistem ketenagakerjaan.
“Kami akan dorong manajemen segera membuat kontrak kerja resmi untuk seluruh karyawan. Ini kewajiban, bukan pilihan,” lanjutnya.
Selain tindakan investigatif, Disnakertrans juga membuka ruang mediasi antara buruh dan perusahaan, guna mencegah konflik berkepanjangan dan memastikan hak-hak pekerja tetap terjamin.
DPRD Siap Kawal Hingga Tuntas
Komisi 1 DPRD PPU menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai penyelesaian adil bagi para buruh. Mereka menilai, kasus ini bisa menjadi contoh buruk jika dibiarkan tanpa tindakan tegas.
“Kita tidak ingin ini jadi preseden di PPU. Setiap pekerja harus dilindungi, dan setiap perusahaan harus patuh hukum,” ujar salah satu anggota dewan usai RDP, 7 Mei 2025.
Pesan Tegas untuk Dunia Usaha
Rapat ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik-praktik kerja yang melanggar hukum. Kontrak kerja adalah hak dasar, bukan sekadar formalitas administratif.
Disnakertrans PPU menyerukan agar semua pelaku usaha melakukan audit internal dan memastikan seluruh karyawan mereka memiliki kejelasan hukum dalam bekerja. Karena tanpa perlindungan yang layak, pekerja bukan hanya rentan—mereka dirugikan secara sistematis.(adv/kominfoppu)