Lingkaranberita.com, Penajam – Bagi para investor yang ingin masuk ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), ada kabar penting: seluruh proses perizinan kini tidak lagi ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melainkan langsung oleh Otorita IKN. Hal ini menyusul penerapan sistem perizinan berbasis risiko OSS-RBA yang terus dikembangkan sejak 2021.
Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dirancang untuk menyederhanakan birokrasi izin usaha di seluruh Indonesia, dan kini semakin spesifik dalam mengarahkan pelaku usaha berdasarkan lokasi dan tingkat risiko usahanya.
Menurut Sophian Achmad Rasyid, Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim, Promosi, dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP PPU, batas kewenangan kini sangat jelas: jika lokasi usaha berada di wilayah IKN, seluruh proses izin otomatis dialihkan ke Otorita IKN.
“OSS sudah otomatis mengenali lokasi usaha. Kalau masuk area IKN, semua pengurusan izin langsung diarahkan ke otorita IKN, bukan lagi ke kami di kabupaten,” ujar Sophian, Rabu (7/5).
Dengan sistem ini, investor tak perlu bingung. OSS akan menyortir dan mengarahkan mereka ke instansi yang berwenang sesuai lokasi usahanya. Sementara itu, daerah yang berada di luar kawasan IKN tetap menjadi ranah DPMPTSP PPU.
“Investor tinggal pilih lokasi, sistem akan mengurus selebihnya. Tapi pastikan dulu lokasinya sebelum mulai, supaya prosesnya mulus tanpa hambatan,” tambahnya.
Transformasi Perizinan di Era IKN
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar yang terjadi sejak pembangunan IKN dimulai. Tak hanya memindahkan pusat pemerintahan, IKN juga membawa perubahan struktural dalam layanan publik, termasuk dalam hal investasi dan perizinan.
Sistem OSS kini menjadi gerbang utama dalam masuknya investasi di seluruh Indonesia. Namun di wilayah IKN, kontrol penuh berada di tangan otorita yang memiliki direktorat tersendiri untuk perizinan usaha—sebuah pendekatan yang menunjukkan fokus dan efisiensi birokrasi.
Dengan pendekatan terintegrasi dan digital, pemerintah berharap iklim investasi makin kondusif, proses perizinan makin cepat, dan pelaku usaha lebih mudah memulai bisnis tanpa terjebak tumpang tindih kewenangan.(adv/kominfoppu)