Lingkaranberita.com, Penajam – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Tohirun, angkat suara soal polemik menjamurnya toko modern seperti minimarket waralaba yang kini merambah hingga ke kawasan permukiman. Dalam wawancara yang berlangsung di Kantor DPRD PPU, Senin (5/5/2025), ia menyebut bahwa daerah kini kehilangan kendali dalam proses perizinan usaha.
Menurut Tohirun, sistem perizinan terpusat lewat Online Single Submission (OSS) membuat pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana, tanpa bisa menolak kehadiran toko modern yang izinnya sudah disahkan oleh pusat.
“Sekarang hampir semua kewenangan izin ditarik ke pusat. Bahkan untuk usaha kecil yang berisiko rendah seperti Indomaret atau Alfamidi, daerah tidak punya hak veto. Kalau pusat setuju, ya kita harus terima,” jelasnya.
Warga Bingung, Daerah Tak Berdaya
Tohirun memahami keresahan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan toko modern di tengah lingkungan warga. Tapi ia menegaskan, daerah tidak punya celah hukum untuk membendungnya.
“Masyarakat sering bertanya, kenapa dibiarkan? Padahal kami juga tidak bisa menolak. Regulasi pusat yang menentukan, bukan kami,” tegasnya.
Aturan Lama, Masalah Baru
Lebih jauh, Tohirun menyoroti aturan lokal yang sudah tak relevan. Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur toko modern terakhir dibuat pada 2017, dan belum mengalami revisi hingga sekarang. Padahal, dinamika dan pola ekspansi bisnis waralaba sudah sangat berubah.
“Perbup ini sudah usang. Harus segera direvisi agar bisa jadi acuan yang melindungi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Trik Bisnis: Sewa Rumah Warga
Fenomena lain yang disoroti Tohirun adalah strategi toko modern yang menyewa rumah warga sebagai lokasi usaha. Praktik ini, katanya, menyulitkan pengawasan dan membuat toko modern terlihat seperti ‘usaha rumahan’ biasa.
“Mereka kontrak rumah warga bertahun-tahun, sah secara hukum. Tapi ini menyulitkan penataan wilayah,” ujarnya.
Harapan akan Regulasi yang Lebih Berimbang
Di akhir pernyataannya, Tohirun menekankan perlunya sinergi antara pusat dan daerah. Ia berharap regulasi perizinan bisa lebih adil dan responsif terhadap kondisi lokal, agar toko modern tidak tumbuh tanpa kendali dan merugikan UMKM setempat.
“Kita butuh aturan yang memberi ruang bagi daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri. Jangan sampai kita hanya jadi penonton di rumah sendiri,” tutupnya.(adv/DPRD PPU)