lingkaranberita.com, PENAJAM PASER UTARA – Wacana pemungutan retribusi parkir untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Penajam Paser Utara (PPU) menuai sorotan dari DPRD setempat. Wakil Ketua Komisi III DPRD PPU, Jhon Kenedy, menegaskan pentingnya kesiapan infrastruktur sebelum pemerintah mulai memberlakukan pungutan resmi.
Menurutnya, dibandingkan daerah lain seperti Samarinda yang sudah memiliki sistem zona parkir terkelola, PPU baru menerapkan pengawasan di beberapa titik terbatas seperti Pelabuhan Feri dan Pasar Nenang.
“Kita belum punya banyak zona parkir yang jelas dan terkelola dengan baik. Kalau ingin tarik retribusi, ya harus dimulai dari penyediaan tempatnya dulu,” ujar Jhon pada Selasa (22/4/2025).
Ia menekankan bahwa kejelasan lokasi dan fasilitas adalah syarat utama sebelum retribusi diberlakukan. Tanpa area yang layak dan terorganisir, potensi parkir justru jatuh ke tangan swasta dan menimbulkan ketidaktertiban.
“Jangan sampai pungutan parkir dilakukan secara sewenang-wenang. Kalau tempatnya saja belum tersedia, pemerintah enggak bisa asal tarik uang dari masyarakat,” tegasnya.
Jhon juga menyoroti karakteristik wilayah PPU yang luas dengan populasi menyebar, sehingga pendekatan pengelolaan parkir tidak bisa disamakan dengan kota besar.
“Di Penajam, kendaraannya tersebar dan tidak sepadat kota besar. Jadi, titik-titik ramai harus dipetakan dengan cermat agar penataan parkir benar-benar efektif dan tidak asal jadi,” tambahnya.
Ia berharap Dishub PPU bisa lebih proaktif dalam menyiapkan infrastruktur pendukung, agar kebijakan retribusi parkir nantinya berjalan adil dan memberi manfaat bagi masyarakat serta daerah.
“Jika semuanya tertata, maka retribusi parkir bukan hanya sah, tapi juga menjadi sumber PAD yang berkelanjutan,” tutup Jhon.(adv/dprdpenajam)