• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

RTRW Baru, Wisata PPU Siap Naik Kelas: Akses Lebih Jelas, Potensi Melesat

17/04/2025
in DPRD PENAJAM
0

Ketua DPRD PPU, Raup Muin.(ist)

541
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

lingkaranberita.com, PENAJAM PASER UTARA – Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tak ingin sekadar jadi penonton. Salah satu sektor yang tengah disiapkan untuk bersinar adalah pariwisata. Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan bahwa pengembangan destinasi wisata akan menjadi bagian integral dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043.

Related Posts

Raup Kuatkan Petugas Paskibraka yang Lolos Tingkat PPU dan Kaltim

Pucuk Tertinggi Dandim PPU Berganti, Raup Muin Ajak Sinergi

Perjelas Kartu Penajam Cerdas

Sekolah Swasta Digratiskan, DPRD Minta Data Lebih Dulu Dirapikan

“PPU ini kaya potensi wisata, terutama bahari. Tapi untuk bisa benar-benar berkembang, semuanya harus didukung dari sisi akses dan penataan wilayah,” ujar Raup, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, selama ini banyak lokasi wisata di PPU yang belum tergarap maksimal karena kurangnya infrastruktur pendukung. Itulah sebabnya DPRD memastikan agar dalam RTRW yang baru, jalur dan zona wisata diatur secara lebih rinci.

“Jangan sampai pengembangan wisata jadi tidak terarah karena tidak dimuat dalam tata ruang. Dengan regulasi yang jelas, semua bisa tertata rapi,” lanjutnya.

Raup menyebut bahwa saat ini, titik-titik pengembangan wisata sedang dipetakan agar tidak tumpang tindih dengan kawasan lain seperti industri atau permukiman. Penyusunan RTRW juga sekaligus jadi kesempatan untuk memastikan seluruh potensi wisata, baik yang sudah eksis maupun yang baru akan dikembangkan, memiliki kepastian hukum dan arah pengembangan.

RTRW 2023–2043 ini merupakan revisi dari Perda Nomor 3 Tahun 2014. Selain sektor wisata, pembahasan juga mencakup zona pertanian, perkebunan, industri, pemukiman, dan niaga, termasuk rencana besar terkait pembangunan Bandara VVIP di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam.

“Kami ingin semua direncanakan secara komprehensif. Dengan hadirnya IKN, PPU harus bersiap tampil sebagai daerah pendukung yang punya daya tarik sendiri, salah satunya lewat wisata,” tutup Raup.(adv/dprdpenajam)

SendShare32
Next Post

Mahasiswa PBSI UNISMA Terbitkan Cerita Anak Dwibahasa di Ajang Balai Bahasa Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.