Lingkaranberita.com, Penajam — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen untuk mempercepat digitalisasi sistem perpajakan guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp240 miliar pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Transformasi Digital Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa digitalisasi pajak mencakup seluruh proses, mulai dari pendataan, pembayaran, hingga pemantauan secara online. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak melalui berbagai kanal digital, termasuk QRIS dan Virtual Account, yang langsung tercatat secara real-time di dashboard Bapenda.
Tantangan dan Solusi
Meskipun demikian, Hadi mengakui adanya tantangan dalam implementasi digitalisasi, terutama terkait literasi digital di kalangan masyarakat dan keterbatasan akses internet di wilayah pedesaan. Untuk mengatasi hal ini, Bapenda PPU intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial dan pertemuan langsung.
Kolaborasi dan Infrastruktur
Sebagai bagian dari upaya transformasi digital, Pemkab PPU juga memperluas kerja sama dengan berbagai bank daerah dan menyiapkan tenaga pendamping untuk membantu masyarakat memahami proses pembayaran pajak secara daring. Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemkab PPU berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang modern dan inklusif, serta mengoptimalkan potensi PAD untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(adv/kominfoppu)