Lingkaranberita.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pembayaran pajak. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), yang bertujuan untuk mendorong efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Transformasi Digital dalam Pembayaran Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa digitalisasi sistem pajak merupakan strategi utama untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PAD dan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah menargetkan 100 persen pembayaran pajak dilakukan secara digital pada tahun 2025.
Namun, pada awal tahun 2025, realisasi pembayaran pajak digital baru mencapai sekitar 50 persen dari total wajib pajak. Kendala utama yang dihadapi antara lain tingkat pemahaman masyarakat terhadap teknologi digital yang masih terbatas, terutama pada kalangan usia di atas 40 tahun, serta belum meratanya jaringan internet di wilayah pedesaan.
Langkah Strategis untuk Meningkatkan Digitalisasi Pajak
Untuk mengatasi kendala tersebut, Bapenda PPU melakukan berbagai upaya, antara lain:
Edukasi dan Sosialisasi: Melakukan sosialisasi melalui media sosial dan pertemuan langsung agar masyarakat semakin paham dan terbiasa menggunakan sistem pembayaran pajak secara digital.
Peningkatan Infrastruktur: Meningkatkan infrastruktur layanan digital dan memperluas kanal pembayaran melalui kerja sama dengan berbagai bank daerah.
Pendampingan Masyarakat: Menyiapkan tenaga pendamping untuk membantu masyarakat memahami proses pembayaran daring.
Optimisme Menuju Sistem Pajak Digital yang Modern
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Pemkab PPU tetap optimis bahwa melalui pendekatan edukatif dan kolaborasi lintas sektor, target digitalisasi pajak dapat tercapai. Transformasi digital ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Pemkab PPU berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang modern dan inklusif, serta mengoptimalkan potensi PAD untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (adv/kominfoppu)