Lingkaranberita.com, PENAJAM, Lingkaranberita.com — Setelah perayaan Idulfitri 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima empat laporan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Dua laporan berkaitan dengan THR, sementara dua lainnya mengenai BHR.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti semua laporan tersebut dengan mengedepankan prinsip tripartit—melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah—dalam proses mediasi. “Kami berkomitmen memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Marjani.
Selain itu, Disnakertrans PPU juga membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan THR dan BHR sejak 17 Maret 2025. Posko ini bertujuan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati, menjelaskan bahwa posko ini telah dipasang informasi di tempat yang mudah dijangkau masyarakat, serta melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook.
Menjelang Lebaran, Disnakertrans PPU telah mengingatkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnakertrans sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan langkah-langkah tersebut, Disnakertrans PPU berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan memastikan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara. (adv/kominfoppu)