• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Terapkan Mediasi Tripartit, Disnakertrans PPU Tindaklanjuti Empat Aduan THR dan BHR

12/04/2025
in PENAJAM
0

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani. (Ist)

562
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, PENAJAM, Lingkaranberita.com — Setelah perayaan Idulfitri 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima empat laporan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Dua laporan berkaitan dengan THR, sementara dua lainnya mengenai BHR.

Related Posts

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti semua laporan tersebut dengan mengedepankan prinsip tripartit—melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah—dalam proses mediasi. “Kami berkomitmen memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Marjani.

Selain itu, Disnakertrans PPU juga membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan THR dan BHR sejak 17 Maret 2025. Posko ini bertujuan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati, menjelaskan bahwa posko ini telah dipasang informasi di tempat yang mudah dijangkau masyarakat, serta melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook.

Menjelang Lebaran, Disnakertrans PPU telah mengingatkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnakertrans sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, Disnakertrans PPU berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan memastikan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara. (adv/kominfoppu)

SendShare34
Next Post

Pemkab PPU Jamin Keamanan Minyakita, Takaran Pas dan Harga Stabil Jelang Iduladha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.