Lingkaranberita.com, PENAJAM — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam realisasi penambahan ruang kelas baru tahun ini. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap administrasi pendidikan siswa, terutama di sekolah-sekolah dengan lonjakan jumlah murid.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Disdikpora PPU, Ismail, mengungkapkan bahwa sejumlah sekolah seperti SMP Negeri 1, 10, dan 22 sejatinya sudah dipetakan sebagai prioritas penambahan ruang kelas. Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Sudah kami rencanakan sejak tahun lalu, tetapi karena kondisi keuangan daerah, pembangunan ruang kelas tidak bisa dilakukan. Efisiensi anggaran jadi hambatan utama,” kata Ismail usai rapat koordinasi bersama kepala sekolah dan perwakilan pemerintah desa, Selasa (9/4/2025).
Penggunaan Ruang Alternatif Hanya Bersifat Sementara
Di tengah keterbatasan sarana, beberapa sekolah terpaksa mengalihfungsikan ruang perpustakaan, laboratorium, bahkan ruang guru sebagai kelas sementara. Namun Ismail menegaskan bahwa penggunaan ruang alternatif tersebut hanya dibolehkan jika ada jaminan ruang kelas permanen dibangun pada tahun yang sama.
“Kalau tidak segera dibangun, itu jadi risiko besar. Jika siswa belajar di ruang tidak standar dan tidak terdata dalam sistem, hak administratif mereka—seperti ijazah—bisa terancam,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa siswa yang tidak terdaftar secara sistemik berisiko kehilangan status pendidikan yang sah, dan ini bisa berdampak pada legalitas kelulusan mereka.
“Tahun lalu kami sempat mengeluarkan surat keterangan dari Bupati sebagai solusi darurat. Tapi kami tidak ingin mengulang hal itu. Risikonya besar dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Ismail.
Dilema Daya Tampung dan Pertumbuhan Siswa
Lonjakan peserta didik setiap tahun, terutama di daerah padat seperti Penajam, terus menekan kapasitas sekolah. Sementara, regulasi pusat menuntut standarisasi ruang kelas yang ketat dan sistem pendataan siswa yang terintegrasi.
“Kalau tidak ada ruang tambahan, sekolah terpaksa mengurangi jumlah penerimaan. Tapi itu bukan solusi ideal karena jumlah siswa baru terus bertambah,” ujar Ismail.
Rencana Distribusi dan Alternatif Pendanaan
Sebagai langkah jangka pendek, Disdikpora akan menggelar pertemuan dengan kepala sekolah dan pemerintah desa dari sembilan wilayah prioritas untuk menyampaikan skema distribusi siswa baru. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa keterbatasan daya tampung bukan disebabkan oleh penolakan, melainkan aturan teknis yang harus dipatuhi.
“Kami ingin masyarakat memahami kondisi ini. Kami tidak menolak anak-anak untuk sekolah, tapi kami juga tidak bisa melanggar aturan sistem yang ada,” ungkapnya.
Ismail juga mendorong percepatan pembangunan ruang kelas melalui skema pembiayaan alternatif seperti bantuan pusat, kerja sama lintas sektor, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Jika mengandalkan APBD saja tidak cukup, kita harus cari solusi lain. Kalau tidak, ini akan terus jadi masalah berulang setiap tahun,” tutupnya.
Dengan perencanaan matang dan kolaborasi berbagai pihak, Disdikpora PPU berharap hak pendidikan anak tetap terlindungi dan administrasi pendidikan tetap berjalan sesuai ketentuan.(Adv/kominfoppu)