Lingkaranberita.com, Penajam – Dalam semangat menjunjung keadilan ekonomi dan menjaga keharmonisan hubungan industrial, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengambil langkah strategis menjelang Idulfitri 1446 H dengan mengintensifkan pengawasan terhadap pemberian hak-hak pekerja, khususnya terkait Bonus Hari Raya (BHR) dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Alih-alih menunggu aduan, pemerintah bergerak proaktif dengan membentuk Posko Satgas THR & BHR 2025, yang berfungsi sebagai saluran informasi dan perlindungan hukum bagi para pekerja yang mengalami pelanggaran hak menjelang hari besar keagamaan.
Pekerja Tidak Sendiri: Posko Satgas Jadi Garda Depan Perlindungan
Kepala Disnakertrans PPU, Suhardi, menyampaikan bahwa posko ini tidak hanya menjadi tempat pengaduan, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam menjamin perlakuan adil bagi buruh. “Kami ingin memastikan bahwa para pekerja merayakan Lebaran dengan tenang, karena hak mereka sudah diterima tanpa penundaan atau pengurangan,” ujarnya.
Inspeksi Langsung ke Perusahaan
Tim dari Disnakertrans juga akan turun langsung ke lapangan untuk memonitor praktik penyaluran BHR oleh perusahaan-perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan aktif, agar tidak ada perusahaan yang abai terhadap kewajibannya.
Bangun Hubungan Kerja yang Bermartabat
Selain pengawasan, Disnakertrans juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan secara konsisten. Pemberian hak pekerja bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari membangun iklim kerja yang bermartabat dan produktif.
“Dengan penghargaan yang adil terhadap hak pekerja, kita turut membangun fondasi sosial yang kuat. Ini bukan hanya tentang uang, tapi juga soal martabat,” tutup Suhardi.(adv/kominfoppu)