Lingkaranberita.com, Samarinda – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur, Rabu (26/3/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang profesional dan terbuka. LKPD diserahkan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto, di Auditorium Nusantara BPK Kaltim, Samarinda.
Membangun Kepercayaan Publik Lewat Laporan Keuangan yang Tepat Waktu
Penyerahan laporan keuangan sebelum tenggat waktu menunjukkan keseriusan Pemkab PPU dalam menjaga kepercayaan publik. Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, mengapresiasi seluruh daerah di Kalimantan Timur, termasuk PPU, yang mampu menyampaikan LKPD secara tepat waktu.
“Ketepatan waktu ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap akuntabilitas dan pengelolaan anggaran yang baik,” ujar Suharyanto.
Audit Dua Bulan Menuju Penentuan Opini LKPD
Selanjutnya, dokumen LKPD akan melalui proses audit selama dua bulan ke depan. Hasil audit tersebut akan menentukan opini BPK atas laporan keuangan masing-masing daerah. BPK berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih tahun sebelumnya bisa kembali dipertahankan.
Suharyanto juga menekankan pentingnya dukungan penuh dari jajaran pemerintah daerah selama masa audit. “Kami minta semua pejabat terkait hadir dan aktif selama proses pemeriksaan agar data yang dibutuhkan bisa langsung tersedia,” imbuhnya.
Langkah Proaktif Menuju Pengelolaan Keuangan yang Lebih Baik
Surat pengantar dari Bupati PPU tertanggal 24 Maret 2025 menjadi bagian dari keseriusan administratif dalam memperkuat sistem pelaporan keuangan daerah. Momentum ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan wujud kesadaran bahwa pengelolaan dana publik harus dilaporkan secara transparan dan akurat.(adv/kominfoppu)