
Lingkaranberita.com, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Anggota DPRD, Yan, menegaskan bahwa dalam penyusunan Raperda ini, keterlibatan aktif tidak hanya berasal dari instansi pemerintah seperti Satpol PP dan kepolisian, tetapi juga dari masyarakat setempat. Hal ini bertujuan agar aturan yang dihasilkan dapat relevan, efektif, dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Yan menjelaskan bahwa beberapa poin utama dalam Raperda ini mencakup larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini. “Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain, terutama terkait penegakan aturan lalu lintas,” ujarnya.
Selain itu, Raperda ini juga telah dilengkapi dengan naskah akademik yang telah dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda memiliki landasan hukum yang kuat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tambah Yan.
Untuk memperkaya materi dan substansi peraturan yang akan dihasilkan, DPRD Kutim juga berencana melakukan studi banding dengan daerah lain. “Kami akan bandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, serta solusi yang telah mereka terapkan,” kata Yan.
Melalui langkah ini, DPRD berharap dapat menghasilkan Perda yang tidak hanya relevan, tetapi juga efektif dan aplikatif untuk diterapkan di Kutai Timur. “Dengan cara ini, kami dapat belajar dari pengalaman daerah lain dan menghindari kesalahan yang sama,” ujarnya.
Yan juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan bahwa mereka memahami tujuan dan isi Raperda ini. “Kami akan menyampaikan informasi ini kepada warga, karena mereka adalah objek utama dari aturan ini,” tegasnya.(adv/dprdkutim)