Lingkaranberita.com, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum dan menciptakan ketenteraman di masyarakat. Raperda ini merupakan usulan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai pembaruan dari Perda Nomor 3 Tahun 2007.
Anggota DPRD Kutim, Yan, menjelaskan bahwa Raperda ini terdiri dari 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek terkait ketertiban.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menanggulangi masalah-masalah yang belum tercakup dalam Perda sebelumnya,” ujar Yan saat ditemui oleh awak media.
Pembahasan Raperda ini tidak hanya mencakup aspek ketertiban umum, tetapi juga meliputi isu-isu seperti ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah. Menurut Yan, beberapa pasal yang dianggap krusial untuk dimasukkan, tidak diatur dalam Perda sebelumnya.
Lebih lanjut, Yan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses sosialisasi Raperda ini. “Kami ingin Raperda ini benar-benar menciptakan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” tambahnya.
DPRD Kutim berencana melibatkan masyarakat dari berbagai kecamatan untuk memastikan bahwa aturan yang disusun dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh masyarakat luas.
Proses penyusunan Raperda juga melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian dan Dinas Perdagangan, untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan. “Contohnya, dalam pasal yang berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelas Yan.
Selain itu, Yan mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi Raperda ini sangat bergantung pada dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait. “Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tuturnya.
Sebagai langkah awal, DPRD Kutim berencana mengadakan forum diskusi dengan masyarakat untuk mengumpulkan masukan terkait Raperda ini. “Kami ingin memastikan setiap suara masyarakat didengar dan diakomodasi dalam Raperda yang kami susun,” tegasnya.(adv/dprdkutim)