Lingkaranberita.com, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin, secara simbolis menyerahkan 20 sertifikat tanah kepada petambak asal Kelurahan Maridan. Penyerahan berlangsung di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten PPU pada Rabu (23/10/2024).
Dalam sambutannya, Zainal Arifin mengungkapkan rasa syukur dan berharap penyerahan sertifikat ini dapat memberikan dorongan bagi para petambak untuk meningkatkan kualitas dan hasil usaha mereka. “Kami berharap dengan diterimanya sertifikat ini, para petambak di Maridan semakin termotivasi untuk mengelola tambaknya dengan lebih baik,” ujarnya.
Program ini merupakan bagian dari reforma agraria yang digagas oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan, dengan tujuan untuk memberikan legalitas atas lahan tambak yang dikelola oleh nelayan budidaya di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku. Sertifikasi lahan ini diusulkan melalui Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten PPU.
Kepala Diskan PPU, Rozihan Asward, menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan 30 sertifikat untuk petambak di Kelurahan Maridan. Dari jumlah tersebut, 20 sertifikat telah selesai dan diserahkan pada acara tersebut, sementara 10 sertifikat lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Alhamdulillah, hari ini kami dapat menyerahkan 20 sertifikat kepada pemilik lahan tambak, sementara 10 sertifikat lagi masih dalam tahap penyelesaian dan segera kami serahkan setelah selesai,” jelas Rozihan.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para petambak, tetapi juga menjadi langkah positif dalam mendukung pengembangan sektor perikanan dan kelautan di wilayah PPU. (adv/kominfoppu)