Lingkaranberita com, Penajam – Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU pada Jumat (20/09/2024). Rapat yang berlangsung di Aula Hotel Aqila KM 09 Nipah-Nipah ini membahas rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU tahun 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten PPU menetapkan total jumlah pemilih tetap di wilayah PPU sebanyak 137.495 orang. Mereka tersebar di 54 kelurahan/desa dengan total 293 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penetapan DPT untuk Kelancaran Pemilu
Usai rapat, Sekda PPU Tohar menyampaikan apresiasinya atas kinerja KPU dalam menetapkan DPT. Menurutnya, proses yang telah dilakukan oleh KPU berjalan dengan baik, terutama dalam memverifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum disahkan menjadi DPT. Tohar berharap bahwa data pemilih yang sudah disusun akan mengurangi potensi masalah pada hari pemungutan suara.
“Sebelumnya, saya sudah mengingatkan agar DPS diumumkan di tempat umum agar masyarakat bisa melihat dan memastikan apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Ini penting agar tidak ada warga yang memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya,” ujar Tohar.
Antisipasi Partisipasi Masyarakat
Tohar menambahkan bahwa keberadaan DPT yang valid akan sangat membantu pemerintah dalam mengukur tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan mendatang. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh penduduk yang memenuhi syarat terdaftar, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran soal hak pilih pada hari H nanti.
“Jangan sampai nanti ketika pemilu tiba, baru timbul masalah karena ada warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar. Dengan penetapan DPT hari ini, saya harap semua warga yang berhak sudah terdaftar,” pungkas Tohar.
Dengan penetapan DPT ini, pemerintah daerah bersama KPU diharapkan dapat bekerja sama lebih optimal dalam mempersiapkan pemilihan yang aman, tertib, dan lancar. Penetapan ini juga menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan demokrasi berjalan sesuai harapan masyarakat di PPU.(adv/kominfoppu)