Lingkaranberita.com, PENAJAM – Rapat koordinasi untuk mempersiapkan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) 2024 dilaksanakan pada Rabu, 18 September 2024, di Hotel Aqilah. Acara ini dipimpin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, serta berbagai pihak terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Tohar memberikan apresiasi terhadap upaya KPU dalam menyelenggarakan rapat konsolidasi sebagai bagian dari persiapan pengundian nomor urut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dan Desk Pilkada untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai rencana.
“Penting untuk memastikan kelengkapan data dari keempat pasangan bakal calon, terutama mengenai kehadiran delegasi saat acara pengundian pada 23 September mendatang. Saya sarankan agar pasangan calon membawa tim yang minimalis guna mengurangi potensi gesekan di lapangan. Kita harus merencanakan pengamanan dengan matang, termasuk penataan rute lalu lintas,” ujar Tohar.
Tohar juga menyoroti bahwa hingga rapat tersebut berakhir, KPU belum memutuskan kapasitas tempat pelaksanaan pengundian. Ia mengusulkan agar lokasi pengundian segera ditentukan untuk mendukung persiapan yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten PPU, Ali Yamin Ishak, mengungkapkan bahwa pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September 2024 secara serentak di kantor KPU PPU, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur KPU RI. Sebelumnya, pada 22 September, bakal calon bupati dan wakil bupati akan ditetapkan secara tertutup. Nomor antrean untuk pengundian akan diberikan berdasarkan urutan pendaftaran.
“Nomor urut terkecil dari empat pasangan calon akan mendapatkan kesempatan pertama untuk mencabut nomor urut dalam pengundian,” jelas Ali.
Untuk mencegah lonjakan massa, KPU akan membatasi jumlah partisan yang diizinkan hadir sesuai kapasitas tempat. Ali menekankan bahwa keadilan dan kelancaran proses pengundian adalah prioritas utama untuk menjaga ketertiban tahapan Pilkada.
Acara ini juga dihadiri oleh anggota Bawaslu PPU, unsur Forkopimda, Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta perwakilan dari keempat pasangan bakal calon.(adv/kominfoppu)