lingkaranberita.com, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta percepatan proses perizinan bagi tujuh perusahaan batching plant yang beroperasi di sekitar kawasan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut masih belum memiliki izin resmi, yang dapat menghambat kelancaran proyek strategis di wilayah tersebut.
Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti bahwa meski perusahaan-perusahaan ini sudah mulai beroperasi, legalitas mereka belum sepenuhnya terpenuhi. “Beberapa perusahaan diketahui sudah beroperasi tanpa izin yang lengkap. Proses perizinan harus segera dipercepat agar pembangunan infrastruktur di IKN tidak terhambat,” kata Bijak pada Rabu (18/9/2024).
Menurut Bijak, keberadaan izin resmi bukan hanya formalitas, tetapi syarat penting yang harus dipenuhi agar setiap kegiatan usaha di IKN berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan, perusahaan yang belum memenuhi persyaratan segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Ketiadaan izin bisa menjadi masalah besar di kemudian hari, baik dari segi hukum maupun operasional. Oleh karena itu, perusahaan harus segera memenuhi semua persyaratan yang ada,” lanjutnya.
Perizinan ini melibatkan beberapa tahapan yang cukup kompleks, seperti pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta persetujuan lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dengan kelengkapan perizinan, diharapkan perusahaan batching plant dapat beroperasi sesuai aturan dan berkontribusi pada percepatan pembangunan IKN.
“Kami berharap pihak perusahaan dapat segera melengkapi izin agar tidak ada hambatan dalam operasional di wilayah strategis ini,” tutup Bijak.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara perusahaan dan pemerintah daerah agar proses perizinan dapat berjalan lebih efisien, mendukung kelancaran investasi, serta visi pembangunan IKN yang berkelanjutan.(adv/dprdppu)