Lingkaranberita.com, Penajam – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Kamis (05/09/2024).
Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, menyampaikan bahwa uji konsekuensi ini melibatkan beberapa SKPD, kecamatan, kelurahan, serta RSUD yang mengajukan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk diuji.
“Pengujian ini dilakukan oleh PPID bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan akademisi dari Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom, SH, M.H.,” jelas Roinald.
Uji konsekuensi ini mengacu pada Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa data pegawai, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk dalam informasi yang dikecualikan dari keterbukaan publik. Informasi yang dikecualikan memiliki klasifikasi ketat dan terbatas.
Namun, Roinald menegaskan bahwa sebelum informasi publik dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan uji konsekuensi. Proses ini melibatkan penetapan dasar hukum pengecualian, konsekuensi dari keterbukaan atau penutupan informasi, sesuai Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021.
“Hasil dari uji konsekuensi ini akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, yang akan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,” terangnya.
Lebih lanjut, Roinald menyampaikan bahwa uji konsekuensi ini melibatkan semua organisasi perangkat daerah, kelurahan, dan puskesmas di lingkungan Pemkab PPU untuk memastikan adanya koordinasi yang baik dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat.
“Dengan demikian, akan terjalin kesepahaman antara Diskominfo dan semua badan publik dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data yang dikecualikan,” pungkasnya.(adv/Kominfoppu)