• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Bawaslu PPU Ancam Sanksi Keras bagi Kades Terlibat Politik Praktis

31/08/2024
in PENAJAM
0

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin, memperingatkan bahwa kepala desa yang terlibat dalam dukungan kepada calon kepala daerah berisiko menghadapi sanksi tegas.(ist)

530
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Penajam  – Ketua Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU), Mohammad Khazin, memperingatkan bahwa kepala desa yang terlibat dalam dukungan kepada calon kepala daerah berisiko menghadapi sanksi tegas. Jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hal ini disampaikan Khazin usai menghadiri acara Bawaslu Superfest di Kantor Pemerintah Kabupaten PPU, Sabtu (31/08/2024).

Related Posts

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Khazin menegaskan, Bawaslu akan terlebih dahulu menganalisis laporan terkait keterlibatan kepala desa dalam politik praktis. Ia menyebut bahwa pelanggaran bisa berkisar dari ranah administratif hingga pidana. “Keterlibatan kepala desa dalam politik dapat berujung pada pelanggaran administratif hingga pidana,” ungkap Khazin.

Namun, ia menekankan bahwa tidak semua pelanggaran administratif akan berakhir di ranah pidana. Kedua jenis pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ditanya soal sanksi yang akan diberikan, Khazin menegaskan bahwa hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Salah satu contoh pelanggaran adalah keterlibatan kepala desa dalam sosialisasi atau kampanye calon kepala daerah. “Untuk pelanggaran administratif, sanksinya akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Bisa berupa teguran ringan, sedang, atau bahkan berat,” jelasnya.

Bawaslu PPU berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya proses pemilihan kepala daerah dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga integritas pemilihan.(adv/Kominfoppu)

 

SendShare32
Next Post

Pemkab PPU Gelar Pertemuan Strategis dengan Komite Ekraf untuk Kembangkan Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.