Lingkaranberita.com, Penajam – Ketua Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU), Mohammad Khazin, memperingatkan bahwa kepala desa yang terlibat dalam dukungan kepada calon kepala daerah berisiko menghadapi sanksi tegas. Jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hal ini disampaikan Khazin usai menghadiri acara Bawaslu Superfest di Kantor Pemerintah Kabupaten PPU, Sabtu (31/08/2024).
Khazin menegaskan, Bawaslu akan terlebih dahulu menganalisis laporan terkait keterlibatan kepala desa dalam politik praktis. Ia menyebut bahwa pelanggaran bisa berkisar dari ranah administratif hingga pidana. “Keterlibatan kepala desa dalam politik dapat berujung pada pelanggaran administratif hingga pidana,” ungkap Khazin.
Namun, ia menekankan bahwa tidak semua pelanggaran administratif akan berakhir di ranah pidana. Kedua jenis pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ditanya soal sanksi yang akan diberikan, Khazin menegaskan bahwa hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Salah satu contoh pelanggaran adalah keterlibatan kepala desa dalam sosialisasi atau kampanye calon kepala daerah. “Untuk pelanggaran administratif, sanksinya akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Bisa berupa teguran ringan, sedang, atau bahkan berat,” jelasnya.
Bawaslu PPU berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya proses pemilihan kepala daerah dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga integritas pemilihan.(adv/Kominfoppu)