Lingkaranberita.com, Kutim – Pelantikan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah dilaksanakan setelah menunggu beberapa surat penting sebagai dasar pelantikan.
Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman melantik para pejabat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 800.1.3.3/157/BKPSDM-MUT, dengan pengambilan sumpah dan pelantikan yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim pada Rabu (8/5/2024).
Proses pelantikan ini sempat mengalami penundaan karena menunggu persetujuan dari tiga surat penting. Surat-surat tersebut antara lain Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama di lingkungan Pemkab Kutim dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kutim dari Menteri Dalam Negeri, dan Persetujuan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kutim dari Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Berdasarkan persetujuan dari KASN dan Mendagri, pelantikan delapan Pejabat PTP Kutim akhirnya dapat dilaksanakan,” ungkap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Acara tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Kabupaten Kutim, Kepala Badan Pembinaan Kepegawaian, unsur Forkopimda, para Asisten Sekretaris Kabupaten, serta pejabat lingkup Pemkab Kutim, beserta para istri dari pejabat yang dilantik.(tar/)