• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Fraksi Partai Golkar DPRD PPU Setuju untuk Bahas Tiga Raperda dengan Catatan Khusus

29/03/2024
in DPRD PENAJAM
0

Anggota DPRD PPU, Andi Iskandar Hamala. (Foto/ist)

542
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, PENAJAM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan lampu hijau untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PPU Tahun 2024.

Related Posts

Raup Kuatkan Petugas Paskibraka yang Lolos Tingkat PPU dan Kaltim

Pucuk Tertinggi Dandim PPU Berganti, Raup Muin Ajak Sinergi

Perjelas Kartu Penajam Cerdas

Sekolah Swasta Digratiskan, DPRD Minta Data Lebih Dulu Dirapikan

Andi Iskandar Hamala, juru bicara fraksi tersebut, menegaskan bahwa persetujuan tersebut disertai catatan penting: tetap memperhatikan aspek perundang-undangan yang berlaku.

Raperda yang disetujui meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU Tahun 2023–2043, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Andi Iskandar Hamala menekankan bahwa proses perencanaan dan penyusunan raperda ini akan melibatkan kajian akademik oleh tim pansus DPRD.

“Fraksi Partai Golkar menganggap penting adanya kesepahaman yang jelas antara pemerintah daerah dan DPRD PPU dalam proses penyusunan peraturan daerah. Ini penting untuk menjaga aspek aspiratif dan legalitasnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa peraturan daerah memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan landasan hukum, menjamin kepastian hukum, dan mengatur rencana pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Namun, dalam pembentukannya, harus memperhatikan konsistensi dengan perundang-undangan yang berlaku serta aspek teknis yuridis.

“Kami tidak hanya mempertimbangkan keinginan untuk membuat aturan, tetapi juga dampak dan pelaksanaannya,” tegasnya.

Menurut Andi, keberhasilan suatu peraturan daerah tidak hanya diukur dari penyelesaian pembahasannya, tetapi juga dari hasil pelaksanaan dan dampaknya bagi masyarakat. (adv/dprdpenajam)

SendShare32
Next Post

Tiba di Kampung Halamannya, Makmur Marbun Ziarah ke Makam Leluhur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.