Lingkaranberita.com, PENAJAM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan lampu hijau untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PPU Tahun 2024.
Andi Iskandar Hamala, juru bicara fraksi tersebut, menegaskan bahwa persetujuan tersebut disertai catatan penting: tetap memperhatikan aspek perundang-undangan yang berlaku.
Raperda yang disetujui meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU Tahun 2023–2043, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Andi Iskandar Hamala menekankan bahwa proses perencanaan dan penyusunan raperda ini akan melibatkan kajian akademik oleh tim pansus DPRD.
“Fraksi Partai Golkar menganggap penting adanya kesepahaman yang jelas antara pemerintah daerah dan DPRD PPU dalam proses penyusunan peraturan daerah. Ini penting untuk menjaga aspek aspiratif dan legalitasnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa peraturan daerah memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan landasan hukum, menjamin kepastian hukum, dan mengatur rencana pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Namun, dalam pembentukannya, harus memperhatikan konsistensi dengan perundang-undangan yang berlaku serta aspek teknis yuridis.
“Kami tidak hanya mempertimbangkan keinginan untuk membuat aturan, tetapi juga dampak dan pelaksanaannya,” tegasnya.
Menurut Andi, keberhasilan suatu peraturan daerah tidak hanya diukur dari penyelesaian pembahasannya, tetapi juga dari hasil pelaksanaan dan dampaknya bagi masyarakat. (adv/dprdpenajam)