Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Musim lebaran semakin dekat, dan Distransnaker Kutai Kartanegara di bawah pimpinan Plt. Kepala Dinas, M Hatta, memberikan imbauan serius kepada pengusaha di wilayah tersebut: bayarlah tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pekerja Anda.
Menurut Hatta, pemberian THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga suatu bentuk kepedulian terhadap kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan momen keagamaan tersebut.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pembayaran THR adalah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan tidak boleh ditunda.
Meskipun aturannya menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, Hatta berharap pengusaha bisa melakukannya lebih awal, sehingga pekerja di Kutai Kartanegara dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari. Namun, lebih baik jika lebih cepat,” ujarnya pada Senin (25/3/2024).
Hatta menekankan bahwa sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayarkan penuh.
Untuk memastikan penegakan kebijakan ini, Distransnaker Kutai Kartanegara akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan, bahkan membuka posko pengaduan THR untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya dengan tepat waktu.
“Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahaan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” tegasnya.(adv/kominfokukar)