• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Distransnaker Kukar Tekankan Pengusaha untuk Segera Bayar THR

25/03/2024
in KUKAR
0

ILUSTRASI- Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta.(Foto/ist)

540
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Musim lebaran semakin dekat, dan Distransnaker Kutai Kartanegara di bawah pimpinan Plt. Kepala Dinas, M Hatta, memberikan imbauan serius kepada pengusaha di wilayah tersebut: bayarlah tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pekerja Anda.

Related Posts

Dewantara Collective Sambangi SMAN 3 Tenggarong, Dorong Pelajar Berani Tentukan Masa Depan

Tangga Arung Square Bangkitkan Denyut Ekonomi Baru, Wajah Tenggarong Kian Modern

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Menurut Hatta, pemberian THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga suatu bentuk kepedulian terhadap kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan momen keagamaan tersebut.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pembayaran THR adalah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan tidak boleh ditunda.

Meskipun aturannya menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, Hatta berharap pengusaha bisa melakukannya lebih awal, sehingga pekerja di Kutai Kartanegara dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari. Namun, lebih baik jika lebih cepat,” ujarnya pada Senin (25/3/2024).

Hatta menekankan bahwa sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayarkan penuh.

Untuk memastikan penegakan kebijakan ini, Distransnaker Kutai Kartanegara akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan, bahkan membuka posko pengaduan THR untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya dengan tepat waktu.

“Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahaan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” tegasnya.(adv/kominfokukar)

SendShare32
Next Post

Jelang Idulfitri 1445 Hijriah, Ratusan Sapi di Kukar Diambil Sampel Darah untuk Cegah Penyakit Menular

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5.1k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2.1k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.