Lingkaranberita.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) merangkul masa depan dengan mengadakan kegiatan bersejarah pada Rabu, (20/3/2024).
“Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup” menjadi sorotan utama, menandai komitmen serius untuk melindungi kearifan lokal.
Dengan suasana yang sarat makna, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Ny Arif Nur Wahyuni menyampaikan urgensi perlindungan terhadap kearifan lokal. Dalam kata-katanya, dia menjelaskan bahwa nilai-nilai luhur kearifan lokal merupakan jantung kehidupan masyarakat.
Menyuarakan pesan yang sama, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim), Muhammad Ghozali Rahman, menekankan pentingnya pengaturan kearifan lokal. Baginya, hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum dan akses yang adil bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi wadah diskusi, tetapi juga ajang untuk menyoroti tradisi-tradisi lokal yang kaya, seperti tradisi Lom Plai yang diwariskan oleh suku Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau.
Dengan menggandeng beberapa narasumber terkemuka, termasuk Heri Susanto dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan Santi Mediana Panjaitan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim, kegiatan ini menciptakan momentum baru dalam upaya pelestarian lingkungan dan kearifan lokal. (adv/Kutim)