Lingkaranberita.com, KUTIM – Dalam sebuah keputusan berani, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah mengambil langkah radikal dengan menghapus status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TKKD) dan mengangkat mereka menjadi Pegawai Kontrak Komite Kecil (PKKK) penuh waktu.
Keputusan ini menjadi sorotan karena menandai perubahan besar dalam struktur kepegawaian daerah.
Menanggapi kebijakan nasional untuk mengangkat pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemkab Kutim menegaskan dukungannya dengan mengkonversi seluruh TKKD menjadi PKKK. Langkah ini diambil untuk memenuhi standar pemerintah pusat dan memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer.
Pentingnya peran Bupati Kutim dalam menyetujui kebijakan ini menjadi sorotan utama, dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari beliau menjadi kunci bagi persetujuan seleksi PKKK di daerah tersebut. Kepastian ini menjadi titik terang bagi ribuan honorer Kutim yang berharap untuk mendapatkan status penuh waktu dan kepastian kerja yang lebih stabil.
Dengan seleksi dilakukan dalam dua tahap hingga akhir 2024, Pemkab Kutim menunjukkan komitmen kuatnya untuk memperbarui struktur kepegawaian demi kesejahteraan para pegawai dan efektivitas pelayanan publik.
Langkah ini juga membuka pintu bagi diskusi lebih lanjut tentang alokasi anggaran dan tunjangan untuk mendukung PKKK penuh waktu ini, menandai era baru dalam administrasi pemerintahan daerah. (adv/Kutim)