• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Kutim Tetapkan Rekor Kadar Zakat Fitrah 2024, Puncaknya Rp 50 Ribu Per Jiwa

08/03/2024
in KUTIM
0

Hasil keputusan dari semua pihak untuk kadar zakat. (Foto/ist)

540
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, SANGATTA – Kutai Timur (Kutim) memperoleh pencerahan keagamaan dengan penetapan kadar zakat fitrah yang menegangkan untuk tahun 1445 H/2024 M.

Related Posts

Polisi Turun Tangan Jaga Harga Beras, Warga Muara Pahu Serbu Program SPHP

Hilirisasi Sawit Dipercepat, Kutim Tawarkan KEK Maloy sebagai Magnet Investasi Industri

Gebyar Prestasi SMA YPPSB 2026, Wabup Kutim Tekankan Akses Pendidikan dan Kesiapan Hadapi Era Digital

Ornitari Sangatta Hadirkan Majelis Taklim Berbasis Pemberdayaan, Jamaah Tembus 120 Orang

Keputusan resmi ini, diumumkan oleh Kementerian Agama Kutim melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor 067 Tahun 2024 pada 4 Maret 2024, memberikan gambaran jelas bagi masyarakat Kutim dan sekitarnya.

“Kami menetapkan nilai puncak sebesar Rp 50 per jiwa, dengan kategori menengah Rp 45 ribu per jiwa, dan terendah Rp 40 ribu per jiwa,” ungkap Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Barkati, pada Jumat (8/3/2024).

Keputusan ini disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan Lembaga Keagamaan Islam.

Zakat fitrah untuk tahun ini dibayarkan dalam bentuk beras, dengan jumlah minimal 2,5 kg per jiwa, sesuai dengan konsumsi harian masyarakat. Ahmad Barkati juga menyarankan agar pelaksanaan zakat ini dilakukan minimal tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau sebelum 1 Syawal.

“Untuk memastikan kelancaran proses, kami mengimbau agar zakat, infak, dan sedekah dibayarkan melalui lembaga resmi seperti Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau UPZ masjid dan musala yang terdaftar resmi oleh Baznas Kutim,” pesannya.

Pihaknya juga menekankan agar Baznas atau LAZ tidak membuka tempat penerimaan zakat di pinggir jalan, melainkan menjalin kerja sama dengan toko dan minimarket yang tersebar di Kota Sangatta.

“Bagi yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit, ibu hamil, atau menyusui, mereka dapat membayar fidyah sebesar Rp 20 ribu per hari tidak berpuasa,” tambahnya. (adv/Kutim)

SendShare32
Next Post

BCB Baznas Unisma Malang Lakukan Sesi Mentoring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.