Lingkaranberita.com, SANGATTA – Kutai Timur (Kutim) memperoleh pencerahan keagamaan dengan penetapan kadar zakat fitrah yang menegangkan untuk tahun 1445 H/2024 M.
Keputusan resmi ini, diumumkan oleh Kementerian Agama Kutim melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor 067 Tahun 2024 pada 4 Maret 2024, memberikan gambaran jelas bagi masyarakat Kutim dan sekitarnya.
“Kami menetapkan nilai puncak sebesar Rp 50 per jiwa, dengan kategori menengah Rp 45 ribu per jiwa, dan terendah Rp 40 ribu per jiwa,” ungkap Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Barkati, pada Jumat (8/3/2024).
Keputusan ini disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan Lembaga Keagamaan Islam.
Zakat fitrah untuk tahun ini dibayarkan dalam bentuk beras, dengan jumlah minimal 2,5 kg per jiwa, sesuai dengan konsumsi harian masyarakat. Ahmad Barkati juga menyarankan agar pelaksanaan zakat ini dilakukan minimal tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau sebelum 1 Syawal.
“Untuk memastikan kelancaran proses, kami mengimbau agar zakat, infak, dan sedekah dibayarkan melalui lembaga resmi seperti Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau UPZ masjid dan musala yang terdaftar resmi oleh Baznas Kutim,” pesannya.
Pihaknya juga menekankan agar Baznas atau LAZ tidak membuka tempat penerimaan zakat di pinggir jalan, melainkan menjalin kerja sama dengan toko dan minimarket yang tersebar di Kota Sangatta.
“Bagi yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit, ibu hamil, atau menyusui, mereka dapat membayar fidyah sebesar Rp 20 ribu per hari tidak berpuasa,” tambahnya. (adv/Kutim)